Oknum TNI

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan di Serang Hingga Tewas: Dua Oknum TNI Diamankan Denpom

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan warga sipil di Serang, Banten.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
PENGANIAYAAN: Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan warga sipil di Serang, Banten. Dua diantara pelaku merupakan anggota TNI. 

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan di Serang Hingga Tewas: Dua Oknum TNI Diamankan Denpom

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan warga sipil di Serang, Banten.

Dua diantara pelaku merupakan anggota TNI.

Peristiwa yang terjadi di Jalan Veteran pada Selasa (15/4/2025) lalu itu menyebabkan korban meninggal dunia.

Penetapan tersangka kasus penganiayaan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahudin.

Dia mengungkapkan ada empat tersangka itu dalam kasus penganiayaan terhadap Fahrul Abdillah. 

Keempatnya sudah ditangkap, yaitu MS (24) dan JH (34) dari kalangan warga sipil.

Dua lainnya merupakan oknum TNI yang telah diamankan dan diproses oleh Denpom Serang

"Dua oknum TNI sudah diamankan di Denpom Serang. Sedangkan dua tersangka lainnya diserahkan kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut," kata Salahudin.

Baca juga: 2 TNI Terlibat Aniaya Warga Sipil di Serang Banten, Korban Tewas, Polisi: Ada 4 Tersangka

Baca juga: TNI Hingga Kemenhan Siap Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia, Tunggu Arahan Presiden Prabowo

Insiden penganiayaan itu dilakukan dengan memukul kepala dan tubuh korban hingga tak sadarkan diri.

Kasus itu berawal dari kesalahpahaman dengan teman korban. 

Saat kejadian, korban mencoba melerai pertengkaran.

Namun justru menjadi sasaran kekerasan. 

"Korban yang coba melerai pertengkaran justru jadi sasaran kekerasan," ujar Salahudin.

Salahudin menambahkan, pihaknya masih akan mendalami motif dan peran masing-masing tersangka. 

Kedua tersangka MS dan JH telah ditahan di Rutan Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved