Oknum TNI
Polisi Ungkap Kronologi Warga Sipil di Serang Dianiaya Hingga Tewas, Dua Pelaku Oknum TNI
Penyebab dan kronologi kasus penganiayaan yang melibatkan dua TNI diungkap polisi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kedua tersangka MS dan JH telah ditahan di Rutan Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan warga sipil di Serang, Banten.
Dua diantara pelaku merupakan anggota TNI.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Veteran pada Selasa (15/4/2025) lalu itu menyebabkan korban meninggal dunia.
Penetapan tersangka kasus penganiayaan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahudin.
Baca juga: Truk Batubara VS Minibus di SPBU Kota Jambi, Kedua Pengemudi Luka Ringan
Dia mengungkapkan ada empat tersangka itu dalam kasus penganiayaan terhadap Fahrul Abdillah.
Keempatnya sudah ditangkap, yaitu MS (24) dan JH (34) dari kalangan warga sipil.
Dua lainnya merupakan oknum TNI yang telah diamankan dan diproses oleh Denpom Serang.
"Dua oknum TNI sudah diamankan di Denpom Serang. Sedangkan dua tersangka lainnya diserahkan kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut," kata Salahudin.
Sebelumnnya, dua anggota TNI di Serang, Banten terlibat dalam penganiayaan warga sipil di Serang, Banten.
Penganiayaan itu menyebabkan korban atas nama Fahrul Abdillah (29) meninggal dunia.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Veteran, Kota Serang itu pada Selasa (15/4/2025) lalu.
Keterlibatan kedua anggota TNI itu dibenarkan Komandan Denpom III/4 Serang, Mayor CPM Dadang Dwi Saputro.
Mayor Dadang menyebutkan saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.