Berita Viral

Kasus Dokter Cabul Terus Bermunculan: Bandung, Garut, Malang, Hingga Jakarta, Ada Rekam Mahasiswi

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter terus bermunculan belakangan ini.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
DOKTER CABUL: Tangkap layar beberapa oknum dokter cabul. Terbaru kasus di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.(foto: Capture Kompas TV) 

Kasus Dokter Cabul Terus Bermunculan: di Bandung, Garut, Malang, Hingga Jakarta, Ada Rekam Mahasiswi

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter terus bermunculan belakangan ini.

Kasus tersebut terjadi di Bandung, Garut, Malang, hingga Jakarta.

Terbaru yakni dilakukan seorang yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia.

Dia merekam mahasiswi yang tengah mandi.

Sebelumnya ada yang viral di sosial media dugaan pelecehan dilakukan saat pemeriksaan ibu hamil.

Dia nekad merekam seorang mahasiswi saat tengah mandi di sebuah kamar ind kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) itu kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Akibat perbuatan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Dokter Cabul Terus Bermunculan, Terbaru: PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi Viral, Jadi Tersangka

Baca juga: Viral Rekam Mahasiswi Mandi, Dokter PPDS UI Dilaporkan ke Polisi

Dari kabar yang beredar, pelaku yang berstatus Dokter PPDS UI itu merekam mahasiswi yang sedang mandi di indekos.

Menyadari ada tangan yang memegang ponsel dari arah ventilasi kamar mandi.

Mahasiswi yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL) itu langsung berteriak.

Korban dan pihak indekos lantas melapor ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku terobsesi dengan korban.

Sehingga nekad mengintip korban dengan modus memasang kamera di ventilasi kamar.

"Memang benar pelaku mengakui perbuatannya dan terhadap pelaku diterapkan pasal 44 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun."

"Profesi pelaku seorang dokter spesialis, saat ini sedang melaksanakan program dokter spesialis," ucap AKBP Muhammad Firdaus dilansir dari tayangan Youtube KompasTv, Sabtu (19/4/2025).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro sebelumnya membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban terkait kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.  

Baca juga: Dokter Priguna Sengaja Bawa Obat Bius Sendiri untuk Buat Korban tak Sadarkan Diri

Susatyo mengungkapkan, kasus masih dalam proses penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. 

Kasus di Malang

Sementara di Malang Jawa Timur, Rumah Sakit Persada Malang menginvestigasi dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter kepada salah satu pasien rawat inap pada September 2022.

Investigasi dilakukan setelah muncul pengakuan mantan pasien yang viral di media sosial.

Dari investigasi ditemukan fakta dokter tersebut menyalahi prosedur, karena saat itu melakukan pemeriksaan tanpa didampingi perawat.

RS Persada Malang pun memutuskan menonaktifkan dokter tersebut.

Penonaktifan itu disampaikan Galih Endradita, Sub Komite Etik dan Disiplin RS Persada.

"Benar telah ada  pasien atas nama yang bersangkutan sesuai pengadu itu betul. Pernah mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit Persada kan gitu, kurang lebih bulan September tahun 2022."

"yang bersangkutan melakukan pemeriksaan itu tidak didampingi oleh para medis atau teman-teman keperawatan seperti biasanya," ujarnya.

Tindakan yang diambil oleh Persada itu adalah menonaktifkan beliau dari pelayanan.

Kemudian, seluruh kewenangan itu kemudian diambil alih kembali oleh rumah sakit.

Kasus di Garut

Sebelumnya di Garut Jawa Barat, polisi menetapkan Muhammad Sfril Firdaus, dokter yang melecehkan pasien hamil di sebuah klinik sebagai tersangka.

Baca juga: Liciknya Dokter Syafril Nekat di Kamar Kos Ajak Pasien Main di Ranjang, Penjara 12 Tahun Menanti

Namun, dr syafril ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pelecehan yang berbeda, dengan TKP di sebuah kamar indekos.

"Bahwa tersangka MSF usia 33 tahun adalah dokter kandungan pada klinik Karya Harsa yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Garut." 

"Jadi yang bersangkutan ini memiliki izin di beberapa rumah sakit yang ada di Garut, tetapi yang di sini merupakan salah satu izin di klinik tertentu," ucap Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jawa Barat.

Dia mengungkapkanmodus tersangka MSF adalah melakukan suntik vaksin gonore kepada korban saudara yang berusia 24 tahun.

Hal itu dilakukan di luar klinik yaitu di kediaman orang tua korban.

PPDS Universitas Pajajaran

Dokter lainnya yang juga terjerat pidana adalah dokter PPDS Universitas Pajajaran, Priguna Anugerah Aditama.

Dia memperkosa keluarga pasien dengan modus memberikan bius.

Kementerian Kesehatan menyebut bakal lebih tegas.

Selain pidana, sanksi yang terberat adalah mencabut surat tanda registrasi.

Sehingga dokter yang terlibat tindakan asusila tidak bisa lagi membuka praktik seumur hidup.

"Ada ada kegiatan-kegiatan yang bersifat asusila maka nanti ini akan ditindak lanjuti tidak hanya dari aspek  etikanya, tetapi akan ditindak lanjuti dari aspek hukum dan aspek legalitas aturan-aturannya."

"Misalnya beberapa waktu yang lalu ada juga kegiatan yang tidak yang berkaitan dengan kegiatan asusila itu sudah kita cabut STR-nya sudah tanda registrasinya oleh Kemenkes," ucap Dante Saksono Harbuwono, Wamenkes RI.

"Kalau dicabut tanda registrasinya maka dia tidak akan bisa praktik seumur hidup," tegasnya.

Ruang pemeriksaan harusnya menjadi tempat yang aman bagi pasien. 

Tindakan tegas dan pembinaan lebih intens kepada para dokter harus dilakukan agar tidak terulang kasus dokter yang memanipulasi kepercayaan pasien untuk bertindak cabul.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pembelian Emas di Pegadaian Jelutung Jambi Meningkat Dua Kali Lipat

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik AS Roma vs Verona di Serie A Italia, Kick off 01.45 WIB

Baca juga: Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Hari Ini 19/4/2025 Turun Jadi Rp 2.034.000 per Gram

Baca juga: Belum Seleai Kisruh Sidrap, Nathalie Holscher Sesumbar Uang Saweran Rp200 Juta di TikTok Hanya 3 Jam

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved