Berita Viral

Liciknya Dokter Syafril Nekat di Kamar Kos Ajak Pasien Main di Ranjang, Penjara 12 Tahun Menanti

Dokter Syafril ditetapkan tersangka bukan karena kasus video viral CCTV saat melakukan praktik di tempat kerjanya, melainkan kasus lain.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
IST
Resmi dokter kandungan M Syafril Firdaus alias MSF ditetapkan tersangka atas kasus pelecehan seksual. 

TRIBUNJAMBI.COM - Resmi dokter kandungan M Syafril Firdaus alias MSF ditetapkan tersangka atas kasus pelecehan seksual.

Ya, Dokter Syafril ditetapkan tersangka bukan karena kasus video viral CCTV saat melakukan praktik di tempat kerjanya, melainkan kasus lain.

Diketahui kasus yang menjeratnya yakni perbuatan tindak pidana kekerasan seksual kepada pasien lain yang dilakukan di kamar kosnya di tangal 24 Maret 2025 malam.

Diungkapkan pihak kepolisian, dokter kandungan ini dilaporkan wanita isinial AED (24).

Korban mengaku mendapat perlakuan cabul oleh pelaku.

Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang juga membeberkan siasat licik dokter Syafril perdaya korban.

Baca juga: Jijiknya Dokter Rafithia Lihat Perangai Mantan Suami Lecehkan Pasien Hamil, Minta Segera Dipenjara

Baca juga: Lisa Mariana Mati Kutu, Ayah Kandung dari Anaknya Seorang Narapidana, Hotman Paris: Ada Bukti WA

Baca juga: Penampakan Wajah Asli Suami Lisa Mariana Bikin Syok Warganet: Jauh dong dari Ridwan Kamil

"Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore," ujar Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang kepada awak media saat gelar perkara kasus tersebut, Kamis (17/4/2025).

Tiga hari berselang, tersangka mendatangi rumah orang tua korban untuk menyuntikkan vaksin tersebut menggunakan ojek online.

Setelah selesai, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya ke indekos miliknya.

"Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka. Tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos," kata Fajar.

"Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," sambungnya.

Ia menjelaskan korban berhasil melawan dan berhasil melarikan diri dari kamar kos tersebut.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Sebanyak 10 orang saksi kemudian diperiksa.

AKBP Fajar M Gemilang menjelaskan, terkait video CCTV viral dokter Syafril di ruang kerjanya, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman.

"Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui identitasnya. Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved