4 Perwakilan Massa yang Geruduk Rumah Jokowi di Solo Ditemui, Tetap Enggan Tunjukkan Ijazah

Kelompok massa ini geruduk rumah Jokowi di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, menuntut Jokowi menunjukkan ijazahnya.

Editor: Suci Rahayu PK
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
GERUDUK RUMAH JOKOWI. Sekelompok massa mendatangi kediaman Mantan Presiden Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (16/4/2025). Mereka meminta menunjukkan ijazah palsu. 

Menurutnya, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberikan penjelasan yang gamblang, bahwa ia secara sah lulus dari Fakultas Kehutanan.

“Jadi sudah sangat jelas kemarin di UGM sudah memberikan penjelasan gamblang dan jelas,” tuturnya.

Baca juga: Cara Dua Bos PT PAL Jambi Korupsi Kredit Bank BNI Rp 105 Miliar Selama Dua Tahun

Baca juga: 17 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan SPJ Fiktif di DPRD Provinsi Jambi

Apa yang Terjadi Jika Gugatan Ijazah Jokowi Dikabulkan Pengadilan?

 Apa yang terjadi jika mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kalah pada gugatan terkait dugaan ijazah palsu?

Gugatan ini dilayangkan gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Selain Jokowi, TIPU UGM juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin, 14 April 2025.

Dilansir dari Kompas.com, Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, mengungkapkan langkah ini merupakan respons terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Jokowi.

 "Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan," ujar M Taufiq pada Selasa (15/4/2025).

Dalam gugatan kedua, lanjut Taufiq, rekan lawyer yang mengajukan gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tersebut tidak diterima karena adanya cacat formal.

Taufiq menjelaskan, tujuan dari gugatan terbaru ini adalah untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai fungsi pengadilan.

"Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun, sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan," jelasnya.

Jokowi Harus Bayar Utang Negara jika Kalah Gugatan

Pokok dari gugatan ini adalah tuduhan bahwa Jokowi mendaftarkan dirinya sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.

Taufiq menekankan pentingnya integritas pejabat publik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved