Apa yang Terjadi Jika Gugatan Ijazah Jokowi Dikabulkan Pengadilan?
Apa yang terjadi jika mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kalah pada gugatan terkait dugaan ijazah palsu?
TRIBUNJAMBI.COM- Apa yang terjadi jika mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kalah pada gugatan terkait dugaan ijazah palsu?
Gugatan ini dilayangkan gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Selain Jokowi, TIPU UGM juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin, 14 April 2025.
Dilansir dari Kompas.com, Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, mengungkapkan langkah ini merupakan respons terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Jokowi.
"Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan," ujar M Taufiq pada Selasa (15/4/2025).\
Baca juga: Mantan Presiden Jokowi Hadapi 2 Gugatan, Terkait Mobil Esemka dan Dugaan Ijazah Palsu
Baca juga: Postingan Pak Bray Soal Pemuda Viral Diduga Pesta Narkoba Mulai Terkuak, Dugaan Netizen Terbukti?
Baca juga: Beredar Isu Rusia Bakal Buat Pangkala Militer di Papua, Kemenlu dan Kemenhan Angkat Bicara
Dalam gugatan kedua, lanjut Taufiq, rekan lawyer yang mengajukan gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tersebut tidak diterima karena adanya cacat formal.
Taufiq menjelaskan, tujuan dari gugatan terbaru ini adalah untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai fungsi pengadilan.
"Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun, sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan," jelasnya.
Jokowi Harus Bayar Utang Negara jika Kalah Gugatan
Pokok dari gugatan ini adalah tuduhan bahwa Jokowi mendaftarkan dirinya sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.
Taufiq menekankan pentingnya integritas pejabat publik.
“Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali,” ujarnya.
Jika gugatan ini dapat dibuktikan kebenarannya, Taufiq menambahkan bahwa utang negara yang saat ini mencapai angka Rp 7.000 triliun akan menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi.
"Karena jabatannya selama ini tidak sah. Kalau terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya," jelasnya.
Beredar Isu Rusia Bakal Buat Pangkalan Militer di Papua, Kemenlu dan Kemenhan Angkat Bicara |
![]() |
---|
Postingan Pak Bray Soal Pemuda Viral Diduga Pesta Narkoba Mulai Terkuak, Dugaan Netizen Terbukti? |
![]() |
---|
Mantan Presiden Jokowi Hadapi 2 Gugatan, Terkait Mobil Esemka dan Dugaan Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Hari Ini 16/4/2025 Jadi Rp1.916.000 per Gram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.