Mantan Presiden Jokowi Hadapi 2 Gugatan, Terkait Mobil Esemka dan Dugaan Ijazah Palsu
Saat ini mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sedang menghadapi 2 gugatan yakni terkait calon pembeli mobil Esemka dan terkait ijazah.
TRIBUNJAMBI.COM- Saat ini mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sedang menghadapi 2 gugatan.
Dua gugatan sekaligus ini memunculkan spekulasi sengaja dimunculkan agar kelak di kemudian hari tak ada lagi yang menggugat.
Dalam ilmu hukum ini disebut dengan ‘ne bis in idem’.
Diketahui Jokowi digugat dua perkara, yakni terkait calon pembeli mobil Esemka dan terkait ijazah.
Gugatan terkait mobil Esemka ini dilayangkan salah satu calon pembeli, Aufaa Luqman Re A (19).
Ia menggugat Mantan Presiden Jokowi karena merasa dirugikan tidak bisa membeli Mobil Esemka.
Gugatan kedua terkait ijazah.
Penggugatnya yakni seorang advokat Muhammad Taufiq.
Baca juga: Cara Dua Bos PT PAL Jambi Korupsi Kredit Bank BNI Rp 105 Miliar Selama Dua Tahun
Baca juga: Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Hari Ini 16/4/2025 Jadi Rp1.916.000 per Gram
Dia menggugat Jokowi karena menduga ijazah yang digunakan palsu saat mencalonkan diri dari Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga menjadi Presiden RI.
Pakar Hukum Tata Negara UNS Sunny Ummul Firdaus mengungkapkan asas ini lebih banyak diterapkan pada gugatan pidana.
Sedangkan dua gugatan ini merupakan gugatan perdata.
“Kalau bicara ne bis in idem lebih bicara soal pidana,” jelasnya saat dihubungi Selasa (15/4/2025).
Ia justru menyoroti bahwa semua pihak sama di mata hukum.
Menurutnya, atas dasar apapun gugatan ini sah-sah saja dilayangkan.
“Kalau saya lebih menyorotinya setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Itu bagian dari asas negara hukum. Maka bukan berdasarkan yang lain-lain. Jika ada yang dirasa mengganggu keadilan maka diselesaikan secara hukum,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.