Korupsi Kredit Modal Bank BUMN
2 Petinggi PT PAL Manipulasi Data dan Ajukan Kredit ke Bank BUMN, Raup Rp105 Miliar dalam 2 Tahun
Modus petinggi PT Prosympac Agro Lestari atau PT PAL keruk keuntungan dari penyaluran kredit di bank BUMN periode 2018-2019.
|
Editor:
Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
TERSANGKA KORUPSI - Kejati Jambi menetapkan dua orang petinggi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PAL Jambi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi dan modal bank BUMN 2018-2019. WH mantan Direktur PT PAL ditetapkan tersangka pada 14 April 2025 dan berinisial VG Direktur Utama PT PAL ditetapkan tersangka pada 15 April 2025.
- Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Video Diduga Tahanan Rutan di Pekanbaru Pesta Narkoba, Kombes Manang Singgung Budi Akak
Baca juga: Hari Ini Massa Geruduk Rumah Jokowi Perkara Ijazah, Ketua GRIB Hercules Meluncur ke Solo
Baca juga: Daftar Saksi Korupsi Kredit Investasi Modal Bank BUMN untuk PT PAL Jambi dengan Kerugian Rp105 M
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.