Berita Populer Hari Ini

5 Berita Populer Jambi, Cula Badak Jambi Rp 1,8 M s/d Misteri Hilangnya Remaja di Kerinci

Di Kota Sungai Penu, seorang remaja hilang di Kumun Debai hilang. Di Kabupaten Batanghari, tambang batu bara Koto Boyo jadi sorotan karena akibatkan k

|
Penulis: tribunjambi | Editor: asto s
Tribunjambi.com/Rifani Halim
PERDAGANGAN TUBUH SATWA - Polresta Jambi mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan cula badak. 

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan selam ini proses BPHTB di nilai cukup lama bahkan ada laporan hingga lebih dari tiga bulan belum juga selesai.

"Untuk itu kedepanya proses BPHTB akan selesai dalam waktu 2 hari kerja," jelasnya Senin (14/4/2025).

Lebih lanjut ia mengatakan program ini berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Baca Selengkapnya

Jembatan Sari Bakti Rusak Parah

 

PERBAIKAN JEMBATAN - Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa jembatan Jalan Sari Bakti tidak dapat lagi diperbaiki secara darurat.
Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa jembatan Jalan Sari Bakti tidak dapat lagi diperbaiki secara darurat.(Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

 

PEMERINTAH Kota Jambi bergerak merespons kerusakan parah yang terjadi pada jembatan di Jalan Sari Bakti, Kecamatan Alam Barajo. 

Jembatan yang menghubungkan wilayah padat penduduk ini mengalami kerusakan struktural serius dan telah ditutup total karena membahayakan keselamatan pengendara. 

Namun ironisnya, masih ada warga yang nekat melintasi jembatan tersebut meskipun telah dipasang rambu peringatan dan penghalang jalan.

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa jembatan tersebut tidak dapat lagi diperbaiki secara darurat.


Baca Selengkapnya

Cula Badak yang Disita di Jambi akan Dijual Rp1,8 Miliar, Siapa Pembelinya?

 

TERSANGKA PENYELUNDUPAN - Tersangka kasus penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi ditangkap di Kota Jambi.
Tersangka kasus penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi ditangkap di Kota Jambi.(Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

KASUS penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi terus diusut Polresta Jambi

Salah satu barang bukti utama yang diamankan, yakni cula badak seberat 605 gram, diketahui akan dijual dengan harga fantastis, mencapai Rp1,8 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved