Berita Jambi

Pemkot Jambi Pangkas Waktu Urus BPHTB, Cuma Dua Hari

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan mempermudah proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi
PROSES BPHTB - Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan Pemkot Jambi akan mempermudah proses BPHTB. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI  - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan mempermudah proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan selam ini proses BPHTB di nilai cukup lama bahkan ada laporan hingga lebih dari tiga bulan belum juga selesai.

"Untuk itu kedepanya proses BPHTB akan selesai dalam waktu 2 hari kerja," jelasnya Senin (14/4/2025).

Baca juga: Wali Kota Maulana Dorong Percepatan BPHTB Demi Tingkatkan PAD Kota Jambi

Lebih lanjut ia mengatakan program ini berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dimana selama ini pendapatan dari BPHTB sekitar Rp 80 Milyar  pertahun, dengan percepatan pengurusan ini ditargetkan menjadi Rp 100 Milyar pertahun.

 Sementara itu, transaksi BPHTB mencapai 7-9 ribu transaksi pertahun. Setelah program ini di lakukan ditargetkan menjadi 10 ribu pertahun.

Program percepatan proses BPHTB akan di mulai besok Selasa 15 April 2025.

Terpisah, Wali Kota Jambi Maulana mengatakan program ini harus segera di kerjakan di tahun pertama pemerintahanya.

Baca juga: 207 Pegawai Pemkot Jambi Bolos Pasca Libur Lebaran

Hal ini karena ia melihat banyak ruko yang terbengkalai di Kota Jambi, khususnya di Kawasan pasar Jambi.

"Kemarin saya bersepeda di kawasan pasar, 30 persen ruko di kawasan tersebut tidak beroperasi," ujarnya.

Untuk itu, dengan percepatan proses BPHTB ia berharap bisa merangsang pergerakan ekonomi di Kota Jambi.

Maulana menceritakan selama ini proses BPHTB cukup lama sehingga pengusaha dan warga terhalangi untuk melakukan kegiatan usaha.

"Banyak pengusaha tidak bisa mendapatkan pinjaman tunai karena terhalang legalitas, sedangkan mereka telah membeli aset dan ingin menjadikannya agunan di bank untuk mendapatkan uang tunai, namun terhalang karena proses BPHTB yang lama ini," jelasnya.

"Dengan cepatnya proses BPHTB setidaknya bisa mendorong perekonomian dan membuka lapangan kerja," pungkasnya. (Tribubjambi.com/M Yon Rinaldi)

Baca juga: Banjir di Kota Jambi, Pemkot Siapkan Bantuan dan Tim Mitigasi

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved