Berita Viral

Bejat Kades 5 Kali 'Goyangi' Gadis 15 Tahun, Korban Dikasih Rp 15 Ribu Uang Tutup Mulut dan Diancam

Viral aksi Penjabat (PJ) Kepala Desa nekat lakukan pemerkosaan kepada remaja 15 tahun. Kejadian Kades mesum ini terjadi di Desa Sumba Barat Daya

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
IST
FOTO ILUSTRASI - Viral aksi Penjabat (PJ) Kepala Desa nekat lakukan pemerkosaan kepada remaja 15 tahun. Kejadian Kades mesum ini terjadi di Desa Sumba Barat Dayam Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Markas Polres Sumba Barat Daya.

Pelaku ini dilaporkan pada tanggal 2 April 2025 dan ditangkap tanggal 3 April 2025.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan saat ini berkas perkara sudah dilengkapi dan akan diserahkan ke jaksa," kata Hendry. 

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Junto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

"Untuk ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,"ujar dia.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved