Berita Nasional
5 Kali Remaja 15 Tahun jadi Korban Nafsu Pj Kades, Diberi Uang Rp10-50 Ribu biar Tutup Mulut
Remaja 15 tahun di Desa Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban kebejatan oknum Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di sana.
Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Markas Polres Sumba Barat Daya.
Pelaku ini dilaporkan pada tanggal 2 April 2025 dan ditangkap tanggal 3 April 2025.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan saat ini berkas perkara sudah dilengkapi dan akan diserahkan ke jaksa," kata Hendry.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Junto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Untuk ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,"ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Kali Cabuli Remaja 15 Tahun, Pj Kades di NTT Beri Uang Tutup Mulut Rp 10.000"
Baca juga: Ingat Ade Kurniawan, Oknum yang Habisi Bayi 2 Bulan? Masih Ingin jadi Polisi meski Sudah Dipecat
Baca juga: Sampah di Tanjab Barat Meningkat hingga 1.500 Ton, Banyak yang Suka Pakai Kemasan Plastik
Baca juga: 16 Orang Hanyut di Pantai Tiku Sumbar Sore Ini, 1 Orang Meninggal
Baca juga: Wagub Jambi Abdullah Sani: Kalau Ada Kepala Sekolah Main Judol, Pecat!
Baca juga: Skandal Ibu Bhayangkari Diduga Selingkuh dengan Dua Oknum Polisi, Anak 4 Tahun Terabaikan
KSAD Tegaskan Kini Rekrutmen TNI Gratis dan Transparan: Tak Perlu Orang Dalam |
![]() |
---|
Analisis Hubungan Presiden Prabowo-Gibran Usai Tak Hadiri Pelantikan: Dagelan atau Dinamika Wajar |
![]() |
---|
Tot Tot Tot Dilarang! Apa Sanksi Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan? |
![]() |
---|
Tot Tot Wuk Wuk, Panglima TNI Mengaku Juga Terganggu |
![]() |
---|
Firdaus 'Termul' Yakin Gibran Jadi Presiden RI: Leader Sejati, Track Record Bagus, Enggak Ada Cacat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.