Berita Nasional
Tot Tot Tot Dilarang! Apa Sanksi Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan?
Gerakan 'Stop Tot Tot Wut Wut' berujung pada larangan sementara penggunaan sirene dan penggunaan sirene dan rotator, ataupun strobo
TRIBUNJAMBI.COM - Apa sanksi jika nekat menggunakan sirine dan strobo di jalan?
Gerakan 'Stop Tot Tot Wut Wut' berujung pada larangan sementara penggunaan sirene dan penggunaan sirene dan rotator, ataupun strobo di jalan raya.
Lantas apa sanksinua jika nekat menggunakan sirene, rotator ataupun strobo?
Penggunaan sirene, lampu strobo, lampu rotator diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tepatnya pada Pasal 59 Ayat 1 menyatakan untuk kepentingan tertentu kendaraan bermotor dapat dilengkapi sirene dan lampu isyarat yang merujuk pada lampu strobo maupun rotator.
Di mana lampu isyarat yang dimaksud terdiri atas warna merah, biru, dan kuning.
Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
Baca juga: Terindikasi Jadi Tempat Prostitusi, 11 Warung di Dusun Bangko Merangin Jambi Dibongkar
Baca juga: Tangisan Ibu Korban Begal di Jambi, Anaknya Diamputasi karena Luka Serius
Sementara lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna Jalan lain.
Ayat 5 menetapkan lebih rinci soal penggunaan warna lampu isyarat dan sirene, sebagai berikut:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Penggunaan sirene dan rotator terkait dengan proses pengawalan kendaraan prioritas di jalan, tertuang dalam pasal 134.
Adapun pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
Terindikasi Jadi Tempat Prostitusi, 11 Warung di Dusun Bangko Merangin Jambi Dibongkar |
![]() |
---|
Tangisan Ibu Korban Begal di Jambi, Anaknya Diamputasi karena Luka Serius |
![]() |
---|
Relawan Jokowi Minta Jatah Kursi di Kabinet Prabowo Viral: Berjuang Habis-habisan di Pilpres 2024 |
![]() |
---|
14 Sapi Waga Bungo Jambi Mati, Diduga Akibat Diracun Pemilik Kebun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.