Berita Nasional

Tot Tot Tot Dilarang! Apa Sanksi Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan?

Gerakan 'Stop Tot Tot Wut Wut' berujung pada larangan sementara penggunaan sirene dan penggunaan sirene dan rotator, ataupun strobo

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Strobo Tot Tot Tot 

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

Baca juga: Viral Resleting Sepatu Siswa SMA TT Jambi Rusak, Padahal Baru Dipakai 4 Bulan

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara.

Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 135 (1), bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Sanksi bagi pelanggar

Terdapat sanksi pidana bagi pengendara yang nekat menggunakan sirene, rotator, atau strobo tidak sesuai aturan.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 287 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang bunyinya sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," demikian bunyi Pasal 287 Ayat 4. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Terindikasi Jadi Tempat Prostitusi, 11 Warung di Dusun Bangko Merangin Jambi Dibongkar

Baca juga: Tangisan Ibu Korban Begal di Jambi, Anaknya Diamputasi karena Luka Serius

Baca juga: Viral Resleting Sepatu Siswa SMA TT Jambi Rusak, Padahal Baru Dipakai 4 Bulan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved