Berita Jambi

Polda Jambi Tetapkan Tersangka Skandal Korupsi Pengadaan Alat SMK Jambi

Polda Jambi terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan negara hi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
PRESS RILIS - Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia KASUS dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan negara hingga Rp 21,8 miliar. 

“Dalam proses penyidikan, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, menyita dokumen serta barang bukti digital, termasuk uang sebesar Rp 6,07 miliar sebagai bagian dari asset recovery,” tambah AKBP Taufik.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK RI, nilai kerugian keuangan negara akibat proyek ini mencapai Rp 21.892.252.403,92.

Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Jambi, Kerugian Negara Capai Rp 21,8 Miliar

Baca juga: Dokter PPDS dan Korbannya Ternyata Pernah Bikin Perjanjian Damai Sebelum Ditangkap

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 189, Menyusun Pantun Nasihat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved