Berita Jambi
Polda Jambi Tetapkan Tersangka Skandal Korupsi Pengadaan Alat SMK Jambi
Polda Jambi terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan negara hi
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan negara hingga Rp 21,8 miliar.
Tidak hanya menetapkan satu tersangka, penyidik juga membuka tiga laporan polisi baru terhadap aktor lainnya dalam kasus ini.
Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyebut bahwa kasus ini tidak berhenti pada satu orang tersangka.
Selain ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyidik telah menerbitkan tiga laporan polisi baru terhadap tiga pihak lainnya, yaitu RWS (broker), ES (Direktur PT TDI), dan WS (Owner PT ILP).
“Peran broker dalam kasus ini sangat sentral. Ia yang mengatur kesepakatan fee 17 persen dengan pejabat pengadaan, mencari calon penyedia, dan mengatur proses pemesanan barang bersama PPK di Jakarta. Ini terjadi sebelum adanya dokumen resmi seperti DPA Perubahan,” jelas AKBP Taufik.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pula bahwa penyedia barang melakukan mark-up harga dan pengadaan tanpa perbandingan harga. Selain itu, barang yang diterima sekolah-sekolah tidak sesuai spesifikasi dan bahkan tidak bisa digunakan.
“Kami juga sudah mengirim permintaan resmi kepada BPK RI di Jakarta untuk menghitung kerugian negara. Hasilnya, kerugian negara dalam proyek ini mencapai hampir Rp 22 miliar,” ungkapnya.
Dalam proses hukumnya, tersangka ZH dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berkas perkara tahap pertama akan segera kami kirimkan ke jaksa penuntut umum dalam waktu dekat,” tegas AKBP Taufik.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan praktik utama untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 122 miliar.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan pengusulan anggaran dilakukan pada Maret 2021 dan DAK diterima oleh Dinas Pendidikan Jambi pada 2022.
Namun, anggaran tersebut tidak langsung dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), melainkan masuk ke rekening TAPERA. Baru kemudian dilakukan penggeseran anggaran ke bidang SMK untuk pengadaan peralatan praktik utama.
“Modus operandi dalam kasus ini cukup kompleks. Terjadi pertemuan dan kesepakatan fee sebesar 17 persen antara pejabat pengadaan dan pihak broker bahkan sebelum ada surat penunjukan penyedia,” ujar AKBP Taufik, Jum'at (11/4/2025)..
Dijelaskannya, penunjukan penyedia dilakukan sebelum ada perubahan DPA, dan pengadaan dilakukan melalui e-purchasing tanpa harga pembanding. Proses pemesanan barang dilakukan di Jakarta oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama broker.
Barang yang dikirim pun tidak sesuai spesifikasi, tidak memenuhi standar TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), bahkan tidak dapat digunakan oleh pihak sekolah, meskipun telah dibayar 100 persen.
Berkat Gubernur Al Haris, Jambi Raih Pengampuan KJSU dari Kemenkes RI |
![]() |
---|
Sopir Truk Menginap di SPBU demi Dapat Solar di Jambi: Pak Haris, Tolong Bantu Kami |
![]() |
---|
Besok Partai Buruh Jambi Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Minta SPPG Gandeng Petani Jambi, Dorong Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Beberapa Rumah di Simpang III Sipin Kota Jambi Gunakan Jaringan Gas, Warga Akui Lebih Hemat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.