Berita Tebo

Kembali Edarkan Sabu, Residivis Narkotika di Tebo Ditangkap Saat Menggembala Sapi

Seorang residivis kasus narkotika berinisial M (40) kembali ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tebo. Ia ditangkap saat menggembala sapi di Desa Teluk

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
BERITA TEBO - Seorang residivis kasus narkotika berinisial M (40) kembali ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Seorang residivis kasus narkotika berinisial M (40) kembali ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tebo. Ia ditangkap saat menggembala sapi di Desa Teluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Rabu (9/4/2025).

Kapolres Tebo melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi mengatakan, M diketahui merupakan pengedar narkoba. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 9,30 gram yang disimpan di saku celana pelaku.

“Selain sabu, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.350.000 yang diduga hasil penjualan narkoba,” kata AKP Jeki.

Hasil interogasi sementara mengungkapkan bahwa M mendapatkan barang haram tersebut dari kabupaten tetangga. Untuk membelinya, ia meminjam uang sebesar Rp 6 juta dari keluarganya.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana mati.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Jeki.

Baca juga: Politikus Gerindra Jawab Pertemuan Megawati-Prabowo Terkait Kongres PDIP Tak Ingin Diacak-acak

Baca juga: Polres Bungo Lepas Personel Brimob Usai Tugas Pengamanan PSU Pilkada 2024

Baca juga: Pecah Tangis Kiwil Peluk Anak Bungsu, Ketemu Terakhir Masih 3 Tahun Dibawa Meggy: Maafin Papa

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved