Berita Nasional
Buntut Liburan Tanpa Izin, Lucky Hakim Siang Ini Temui Wamendagri, ke Gubernur Dedi Mulyadi Besok
Bupati Indramayu, Lucky Hakim akan menemui sejumlah pejabat buntut liburan ke luar negeri tanpa izin.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Bima Arya, Minggu (6/4/2025).
Baca juga: Bupati Indramayu Lucky Hakim Ngaku Liburan ke Jepang Karena Cuti Bersama, Dedy Mulyadi Beri Sindiran
"Di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri,” imbuhnya.
Politikus PAN itu menjelaskan, bila kepala daerah melanggar aturan tersebut, sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan bisa diberlakukan.
Lucky telah membenarkan dirinya berada di Jepang saat libur Lebaran 2025.
Dia mengaku berangkat ke luar negeri setelah gelaran open house di Pendapa Kantor Bupati Indramayu.
Ia juga mengaku tetap menjalankan tugas sebagai kepala daerah sebelum berlibur, di antaranya menyambut warga hingga berpatroli.
“Lalu di hari H+2 Lebaran, ke Jepang sampai tanggal 7 dan tanggal 8 sudah mulai kerja kembali seperti biasa, ada agenda ke desa korban rob di Eretan,” terang Lucky, Minggu (6/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Namun, Lucky enggan menjawab lugas ketika ditanya mengenai izin Mendagri.
“Nanti saya akan menghadap Pak Gubernur dan Pak Mendagri untuk menjelaskan," katanya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Heboh Abu Janda Diangkat Jadi Komisaris PT JMTO, Ini Kata Kementerian BUMN
Baca juga: Gegara Ikuti Google Maps, Mobil BMW Terjun dari Tol di Gresik
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris SMP Kelas 9, Timun Mas
Baca juga: Pemudik Padati Batanghari Jambi, Puncak Arus Balik Terjadi 8 April
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.