Bupati Indramayu Lucky Hakim Ngaku Liburan ke Jepang Karena Cuti Bersama, Dedy Mulyadi Beri Sindiran

Bupati Indramayu Lucky Hakim liburan ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Editor: Suci Rahayu PK
kolase/Tangkapan layar instagram
LIBURAN KE JEPANG - Tangkapan layar Instagram story Lucky Hakim. Lucky Hakim yang merupakan Bupati Indramayu memilih berlibur ke Jepang pada momen Lebaran 2025. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyindir hingga sebut potensi sanksi atau hukumannya. Penjelasan Lucky Hakim soal libur ke Jepang saat Lebaran dan tanpa izin hingga disindir Gubernur Dedy Mulyadi. 

TRIBUNJAMBI.COM- Bupati Indramayu Lucky Hakim liburan ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dalam keterangannya, Lucky Hakim menyebut jika liburan ke Jepang karena cuti bersama.

Padahal, sesuai surat edaran dari Kemendagri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri selama periode lebaran.

Foto-foto Lucky Hakim di Jepang salah satunya muncul di akun TikTok milik Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dalam unggahan tersebut, terlihat Lucky tengah berada di lokasi wisata di Jepang, lengkap dengan tag akun agen perjalanan @japantour.id.

Dedi menyertakan sindiran ringan dalam caption unggahan itu.

"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu yah…” tulis Dedi Mulyadi.

Baca juga: Harga Sawit di Jambi di Jambi Hari Ini Capai Rp 3.677 per Kg

Baca juga: Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Guru Besar di Fakultas Farmasi UGM Dipecat

Bisa Disanksi Pemberhentian Sementara

 Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara.

"Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Bima Arya, Minggu (6/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri,” imbuhnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, bila kepala daerah melanggar aturan tersebut, sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan bisa diberlakukan.

Untuk gubernur dan wakil gubernur, sanksi dijatuhkan oleh presiden. Sedangkan bagi bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, sanksi diberikan oleh mendagri.

"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” kata Bima Arya.

Selain itu, ia juga mengingatkan, kepala daerah yang meninggalkan tugas selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin, atau secara tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan, akan diberikan teguran tertulis.

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Leicester vs Newcastle di Liga Premier Inggris, Selasa 8/4/2025

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved