Berita Nasional
Buntut Liburan Tanpa Izin, Lucky Hakim Siang Ini Temui Wamendagri, ke Gubernur Dedi Mulyadi Besok
Bupati Indramayu, Lucky Hakim akan menemui sejumlah pejabat buntut liburan ke luar negeri tanpa izin.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Buntut Liburan Tanpa Izin, Lucky Hakim Siang Ini Temui Wamendagri, ke Gubernur Dedi Mulyadi Besok
TRIBUNJAMBI.COM - Bupati Indramayu, Lucky Hakim akan menemui sejumlah pejabat buntut liburan ke luar negeri tanpa izin.
Pejabat yang akan ditemuinya itu yakni Wamendagri Bima Arya Sugiarto dan Gubernur Jawa Barat.
Sosok yang berlatarbelakang aktor tersebut dijadwalkan akan menemui Bima Arya siang ini, Selasa (8/4/2025).
Sementara untuk menemui Dedi Mulyadi, Lucky Hakim berencana pada Rabu (9/4/2025).
Meski demikian, dia belum mengetahui dimana dia akan menemui Gubernur Jawa Barat itu.
"Besok saya mungkin ke Gedung Sate atau ke rumah dinas, saya belum tahu arahannya, tapi sore ke sana insyaallah ketemu sama Pak Gubernur," kata Lucky, Selasa (8/4/2025).
"Saya lagi on the way ke Jakarta untuk dipanggil sama Wamen sama Inspektorat Kemendagri. Jadi jam 2 di Kemendagri, sekarang lagi on the way ke sana," terang Lucky.
Rencana pertemuan keduanya ini juga dikonfirmasi Bima Arya dalam kesempatan berbeda.
Baca juga: Dedi Mulyadi Sentil Bupati Lucky Hakim: Selamat Berlibur Pak, Kalau Ke Jepang Lagi Bilang Dulu Yah
Baca juga: Bupati Indramayu Lucky Hakim Ngaku Liburan ke Jepang Karena Cuti Bersama, Dedy Mulyadi Beri Sindiran
"Diagendakan hari ini, siang," kata Bima, Selasa, mengenai agendanya bertemu Lucky Hakim.
Pertemuan ini disebut-sebut akan membahas perjalanan Lucky ke Jepang tanpa izin.
Selain itu, pertemuan ini untuk membahas aspek administratif dan regulasi yang berlaku bagi pejabat daerah terkait perjalanan ke luar negeri.
Lucky Hakim menuai sorotan karena berlibur ke Jepang bersama keluarga selama periode Lebaran 2025.
Padahal, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.6.1/749/SJ tertanggal 17 Februari 2025 terkait arus mudik Lebaran 2025.
SE yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia tersebut meminta pemerintah daerah (pemda) agar siap siaga untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025.
Bima Arya sebelumnya menegaskan kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara.
"Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Bima Arya, Minggu (6/4/2025).
Baca juga: Bupati Indramayu Lucky Hakim Ngaku Liburan ke Jepang Karena Cuti Bersama, Dedy Mulyadi Beri Sindiran
"Di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri,” imbuhnya.
Politikus PAN itu menjelaskan, bila kepala daerah melanggar aturan tersebut, sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan bisa diberlakukan.
Lucky telah membenarkan dirinya berada di Jepang saat libur Lebaran 2025.
Dia mengaku berangkat ke luar negeri setelah gelaran open house di Pendapa Kantor Bupati Indramayu.
Ia juga mengaku tetap menjalankan tugas sebagai kepala daerah sebelum berlibur, di antaranya menyambut warga hingga berpatroli.
“Lalu di hari H+2 Lebaran, ke Jepang sampai tanggal 7 dan tanggal 8 sudah mulai kerja kembali seperti biasa, ada agenda ke desa korban rob di Eretan,” terang Lucky, Minggu (6/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Namun, Lucky enggan menjawab lugas ketika ditanya mengenai izin Mendagri.
“Nanti saya akan menghadap Pak Gubernur dan Pak Mendagri untuk menjelaskan," katanya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Heboh Abu Janda Diangkat Jadi Komisaris PT JMTO, Ini Kata Kementerian BUMN
Baca juga: Gegara Ikuti Google Maps, Mobil BMW Terjun dari Tol di Gresik
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris SMP Kelas 9, Timun Mas
Baca juga: Pemudik Padati Batanghari Jambi, Puncak Arus Balik Terjadi 8 April
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.