Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK, Berapa Nominal Gaji PPPK 2025?
Jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Editor:
Suci Rahayu PK
ist
GAJI KE-13 - Jadwal pencairan gaji ke-13 bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.
Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 782 Penumpang Bertolak dari Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Jambi ke Batam, Arus Balik Padat
Baca juga: Bupati Indramayu Lucky Hakim Ngaku Liburan ke Jepang Karena Cuti Bersama, Dedy Mulyadi Beri Sindiran
Baca juga: Penemuan Mayat Membusuk di Dalam Rumah Gegerkan Warga Kasang Kota Jambi
Berita Terkait
Baca Juga
782 Penumpang Bertolak dari Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Jambi ke Batam, Arus Balik Padat |
![]() |
---|
Penemuan Mayat Membusuk di Dalam Rumah Gegerkan Warga Kasang Kota Jambi |
![]() |
---|
Bupati Indramayu Lucky Hakim Ngaku Liburan ke Jepang Karena Cuti Bersama, Dedy Mulyadi Beri Sindiran |
![]() |
---|
Harga Sawit di Jambi di Jambi Hari Ini Capai Rp 3.677 per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.