Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK, Berapa Nominal Gaji PPPK 2025?

Jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Suci Rahayu PK
ist
GAJI KE-13 - Jadwal pencairan gaji ke-13 bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. 

Tunjangan PPPK terdiri dari:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 782 Penumpang Bertolak dari Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Jambi ke Batam, Arus Balik Padat

Baca juga: Bupati Indramayu Lucky Hakim Ngaku Liburan ke Jepang Karena Cuti Bersama, Dedy Mulyadi Beri Sindiran

Baca juga: Penemuan Mayat Membusuk di Dalam Rumah Gegerkan Warga Kasang Kota Jambi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved