Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK, Berapa Nominal Gaji PPPK 2025?
Jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
TRIBUNJAMBI.COM- Jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berapa rincian gaji PPPK 2025 sesuai golongan?
Diketahui Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, Hakim, Prajurit TNI-Polri dan para pensiunan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025 ini.
Kebijakan pembayaran THR ASN, termasuk PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR ini.
Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.
Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Baca juga: Bupati Indramayu Lucky Hakim Ngaku Liburan ke Jepang Karena Cuti Bersama, Dedy Mulyadi Beri Sindiran
Baca juga: 782 Penumpang Bertolak dari Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Jambi ke Batam, Arus Balik Padat
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Untuk pensiunan, THR dan gaji 13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan secara bertahap dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni mulai Senin, 17 Maret 2025.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024.
Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
782 Penumpang Bertolak dari Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Jambi ke Batam, Arus Balik Padat |
![]() |
---|
Penemuan Mayat Membusuk di Dalam Rumah Gegerkan Warga Kasang Kota Jambi |
![]() |
---|
Bupati Indramayu Lucky Hakim Ngaku Liburan ke Jepang Karena Cuti Bersama, Dedy Mulyadi Beri Sindiran |
![]() |
---|
Harga Sawit di Jambi di Jambi Hari Ini Capai Rp 3.677 per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.