News

Dishub Bogor Bantah Terlibat Pungli Bantuan Sopir Angkot, Dedi Mulyadi Tetap Dorong Proses Hukum

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akhirnya angkat suara terkait dugaan pungutan liar terhadap dana kompensasi sopir angkot selama periode

Istimewa
PUNGLI SOPIR ANGKOT - Dishub Bogor Bantah Terlibat Pungli Bantuan Sopir Angkot, Dedi Mulyadi Tetap Dorong Proses Hukum 

TRIBUNJAMBI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akhirnya angkat suara terkait dugaan pungutan liar terhadap dana kompensasi sopir angkot selama periode Lebaran 2025.

Isu ini mencuat setelah beredar kabar bahwa sejumlah pihak, termasuk oknum dari Dishub, Organda, dan Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU), disebut meminta pungutan sebesar Rp200 ribu dari setiap sopir angkot penerima bantuan.

Kabar tersebut membuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meradang. Ia bahkan mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Namun, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, membantah keterlibatan anggotanya. Ia menyebut kabar tersebut sebagai kesalahpahaman yang telah diklarifikasi.

“Itu miskomunikasi. Akhirnya kita clear-kan. Tidak ada sama sekali anggota Dishub yang ikut serta dalam pemungutan itu,” kata Dadang saat diwawancarai pada Jumat (4/4/2025), dikutip dari TribunBogor.com.

Menurutnya, tidak ada pungutan resmi yang ditetapkan sebesar Rp200 ribu. Namun, ia mengakui bahwa sejumlah sopir sempat memberikan uang secara sukarela.

“Jumlahnya bervariasi. Ada yang memberikan Rp500 ribu, Rp100 ribu, ada yang Rp200 ribu. Jadi tidak benar semuanya dipungut Rp200 ribu,” ujarnya.

Dadang menegaskan bahwa sopir angkot diberi kebebasan sepenuhnya jika ingin memberikan uang sebagai tanda terima kasih, bukan kewajiban.

“Jadi tidak semuanya sesuai yang diberitakan, seolah-olah ada pungutan wajib. Itu tidak benar,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh dana yang sempat diterima dari para sopir telah dikembalikan. “Semuanya sudah kita kembalikan kepada yang berhak menerimanya. Sekarang sudah clear,” kata Dadang.

Terkait dugaan pungli tersebut, Dedi Mulyadi tetap bersikeras agar proses hukum berjalan. Ia menyebut pemotongan dengan dalih sukarela tetap masuk dalam kategori pungutan liar.

“Untuk oknum yang melakukan pemotongan dengan alasan bantuan sukarela, Anda tidak bisa tenang. Proses hukum harus tetap berjalan,” ujar Dedi dikutip dari Kompas.com.

Ia menyampaikan bahwa telah banyak menerima laporan dari para sopir angkot soal dana kompensasi yang dipotong hingga Rp200 ribu per orang.

“Kalau ada pemotongan, itu jelas pungli. Uangnya saya ganti Rp200 ribu per orang, tapi hukumnya tetap jalan. Itu baru adil,” tegas Dedi.

Diketahui, Gubernur Jawa Barat memberikan bantuan kompensasi kepada sopir angkot, kusir delman, tukang becak, dan ojek sebesar Rp3 juta per orang. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kompensasi karena mereka tidak diizinkan beroperasi sementara selama masa mudik dan balik Lebaran 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved