Berita Nasional
Oknum Guru SD Berusia 56 Tahun Nistai 3 Murid di Kelas hingga Musala
Tiga murid SD di Cilacap Utara menjadi korban pencabulan oknum guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) bernama Sutarsun.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan, tersangka pun akhirnya diringkus.
Atas perbuatannya, Sutarsun dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman masa penjara sebagaimana ayat (1)," kata Kapolresta.
Artikel ini diolah dari TribunBanyumas.com dengan judul Kronologi Terungkapnya Kasus Pencabulan oleh Guru Terhadap 3 Murid Laki-laki di Cilacap. dan Tribunnews.com dengan judul Guru SD di Cilacap Cabuli 3 Murid Laki-lakinya, Dilakukan saat Berkemah dan Jam Istirahat
Baca juga: Warga Pulang Tarawih Pergoki Oknum Kepala Sekolah Nodai Mantan Siswi yang Masih SMP
Baca juga: Identitas 4 Pemudik Meninggal dalam Kecelakaan Mobil Tertabrak Kereta Api di Sukoharjo
Baca juga: Padahal Cicilan Sudah Lunas, Nasabah Malah Kena Keroyok 6 Debt Collector di Gorontalo
Daftar 29 Wakil Menteri Prabowo yang Harus Mundur dari Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Dosen UGM Dokter Hewan Yuda Heru Suntik Sekretom ke Manusia, Kini Tersangka |
![]() |
---|
Warga Pati Batal Demo jika Sudewo jadi Tersangka KPK, Uang Donasi untuk Anak Yatim |
![]() |
---|
Mual hingga Pusing, Siswa di Bengkulu Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Daftar Harga Beras Medium dan Premium Terbaru, HET Beras Medium Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.