Berita Nasional

Oknum Guru SD Berusia 56 Tahun Nistai 3 Murid di Kelas hingga Musala

Tiga murid SD di Cilacap Utara menjadi korban pencabulan oknum guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) bernama Sutarsun.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TribunJateng.com/Pingky Setiyo Anggraini
TERSANGKA PENCABULAN - Oknum guru SD bernama Sutarsun (kiri) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap 3 murid laki-laki di sekolah dasar. Aksi itu dia lakukan di kelas, tempat perkemahan, hingga musala. 

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan, tersangka pun akhirnya diringkus.

Atas perbuatannya, Sutarsun dijerat dengan Pasal 82 ayat (1),  ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman masa penjara sebagaimana ayat (1)," kata Kapolresta.

Artikel ini diolah dari TribunBanyumas.com dengan judul Kronologi Terungkapnya Kasus Pencabulan oleh Guru Terhadap 3 Murid Laki-laki di Cilacap. dan  Tribunnews.com dengan judul Guru SD di Cilacap Cabuli 3 Murid Laki-lakinya, Dilakukan saat Berkemah dan Jam Istirahat

 

Baca juga: Warga Pulang Tarawih Pergoki Oknum Kepala Sekolah Nodai Mantan Siswi yang Masih SMP

Baca juga: Identitas 4 Pemudik Meninggal dalam Kecelakaan Mobil Tertabrak Kereta Api di Sukoharjo

Baca juga: Padahal Cicilan Sudah Lunas, Nasabah Malah Kena Keroyok 6 Debt Collector di Gorontalo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved