Berita Nasional

Oknum Guru SD Berusia 56 Tahun Nistai 3 Murid di Kelas hingga Musala

Tiga murid SD di Cilacap Utara menjadi korban pencabulan oknum guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) bernama Sutarsun.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TribunJateng.com/Pingky Setiyo Anggraini
TERSANGKA PENCABULAN - Oknum guru SD bernama Sutarsun (kiri) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap 3 murid laki-laki di sekolah dasar. Aksi itu dia lakukan di kelas, tempat perkemahan, hingga musala. 

"Anak korban juga telah dilakukan visum dan tes psikologi di RSUD Cilacap.

"Kemudian pada tanggal 4 Maret penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kapolresta.

Rentetan Kasus

Dalam kasus pertama, Sutarsun melakukan aksi cabul terhadap HP (12) di musala sekolah pada tahun 2023.

Saat itu siang hari seusai melaksanakan salat dzuhur.

Dalam keadaan pintu musala terkunci, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Lebih parahnya tersangka juga mengajak korban untuk menonton video dewasa.

Untuk kasus kedua, korbannya FA (12).

Aksi pencabulan dilakukan tersangka di dalam ruang kelas saat jam pelajaran dan saat istirahat.

Mulanya saat jam pelajaran berlangsung tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban yang baru usai sunat.

Selanjutnya ketika jam istirahat, di dalam kelas tersangka kembali beraksi di pojok kelas.

Selanjutnya untuk kasus ketiga, korbannya adalah DM (13) yang terjadi pada Agustus 2024. 

Saat berlangsung kegiatan perkemahan, tersangka tiba-tiba tidur disamping korban DM di dalam kelas.

Di sanalah dia melancarkan aksi bejatnya.

Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved