Berita Nasional

Oknum Guru SD Berusia 56 Tahun Nistai 3 Murid di Kelas hingga Musala

Tiga murid SD di Cilacap Utara menjadi korban pencabulan oknum guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) bernama Sutarsun.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TribunJateng.com/Pingky Setiyo Anggraini
TERSANGKA PENCABULAN - Oknum guru SD bernama Sutarsun (kiri) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap 3 murid laki-laki di sekolah dasar. Aksi itu dia lakukan di kelas, tempat perkemahan, hingga musala. 

TRIBUNJAMBI.COM, CILACAP - Tiga murid SD di Cilacap Utara menjadi korban pencabulan oknum guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) bernama Sutarsun.

Pria 56 tahun itu diringkus polisi atas tindakan durjana yang dia lakukan.

Tak hanya sekali, Sutarsun sudah beberapa kali melancarkan aksinya.

Aksi penistaan terhadap tiga korban ia lakukan saat jam istirahat maupun saat para murid tengah berkemah.

Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, tersangka telah beraksi sejak 2023 lalu.

"Tersangka melakukan tindakan cabul terhadap muridnya dengan cara memanfaatkan waktu yang ada di beberapa kegiatan sekolah," kata Kapolres dalam konferensi pers yang diikuti TribunBanyumas.com di Mapolresta Cilacap, Senin (25/3/2025).

Ia menuturkan, tersangka juga melakukan aksi bejatnya di musala dan ruang kelas sekolah.

Tersangka melancarkan aksinya dengan modus sering memberikan uang ke korbannya.

"Berdasarkan pemeriksaan, dia (tersangka) beberapa kali memberikan uang jajan, jadi seperti berusaha membangun kedekatan dengan anak korban," kata Ruruh.

Tersangka pertama kali melancarkan aksinya pada 2023 di musala sekolah terhadap HP (12).

Saat itu, setelah salat zuhur, tersangka melancarkan aksinya dalam keadaan pintu musala terkunci.

Aksi tersebut lalu berlanjut ke korban FA yang dilakukan di ruang kelas saat jam pelajaran dan saat istirahat.

Mengutip TribunBanyumas.com, aksi bejat tersangka diketahui oleh orang tua dari HP dan FA.

Pengungkapan Kasus

Kedua orang tua korban langsung melapor ke polisi dan tim penyidik mendatangi TKP dan pemeriksaan terhadap saksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved