Berita Nasional
Oknum Guru SD Berusia 56 Tahun Nistai 3 Murid di Kelas hingga Musala
Tiga murid SD di Cilacap Utara menjadi korban pencabulan oknum guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) bernama Sutarsun.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, CILACAP - Tiga murid SD di Cilacap Utara menjadi korban pencabulan oknum guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) bernama Sutarsun.
Pria 56 tahun itu diringkus polisi atas tindakan durjana yang dia lakukan.
Tak hanya sekali, Sutarsun sudah beberapa kali melancarkan aksinya.
Aksi penistaan terhadap tiga korban ia lakukan saat jam istirahat maupun saat para murid tengah berkemah.
Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, tersangka telah beraksi sejak 2023 lalu.
"Tersangka melakukan tindakan cabul terhadap muridnya dengan cara memanfaatkan waktu yang ada di beberapa kegiatan sekolah," kata Kapolres dalam konferensi pers yang diikuti TribunBanyumas.com di Mapolresta Cilacap, Senin (25/3/2025).
Ia menuturkan, tersangka juga melakukan aksi bejatnya di musala dan ruang kelas sekolah.
Tersangka melancarkan aksinya dengan modus sering memberikan uang ke korbannya.
"Berdasarkan pemeriksaan, dia (tersangka) beberapa kali memberikan uang jajan, jadi seperti berusaha membangun kedekatan dengan anak korban," kata Ruruh.
Tersangka pertama kali melancarkan aksinya pada 2023 di musala sekolah terhadap HP (12).
Saat itu, setelah salat zuhur, tersangka melancarkan aksinya dalam keadaan pintu musala terkunci.
Aksi tersebut lalu berlanjut ke korban FA yang dilakukan di ruang kelas saat jam pelajaran dan saat istirahat.
Mengutip TribunBanyumas.com, aksi bejat tersangka diketahui oleh orang tua dari HP dan FA.
Pengungkapan Kasus
Kedua orang tua korban langsung melapor ke polisi dan tim penyidik mendatangi TKP dan pemeriksaan terhadap saksi.
"Anak korban juga telah dilakukan visum dan tes psikologi di RSUD Cilacap.
"Kemudian pada tanggal 4 Maret penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kapolresta.
Rentetan Kasus
Dalam kasus pertama, Sutarsun melakukan aksi cabul terhadap HP (12) di musala sekolah pada tahun 2023.
Saat itu siang hari seusai melaksanakan salat dzuhur.
Dalam keadaan pintu musala terkunci, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Lebih parahnya tersangka juga mengajak korban untuk menonton video dewasa.
Untuk kasus kedua, korbannya FA (12).
Aksi pencabulan dilakukan tersangka di dalam ruang kelas saat jam pelajaran dan saat istirahat.
Mulanya saat jam pelajaran berlangsung tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban yang baru usai sunat.
Selanjutnya ketika jam istirahat, di dalam kelas tersangka kembali beraksi di pojok kelas.
Selanjutnya untuk kasus ketiga, korbannya adalah DM (13) yang terjadi pada Agustus 2024.
Saat berlangsung kegiatan perkemahan, tersangka tiba-tiba tidur disamping korban DM di dalam kelas.
Di sanalah dia melancarkan aksi bejatnya.
Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan, tersangka pun akhirnya diringkus.
Atas perbuatannya, Sutarsun dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman masa penjara sebagaimana ayat (1)," kata Kapolresta.
Artikel ini diolah dari TribunBanyumas.com dengan judul Kronologi Terungkapnya Kasus Pencabulan oleh Guru Terhadap 3 Murid Laki-laki di Cilacap. dan Tribunnews.com dengan judul Guru SD di Cilacap Cabuli 3 Murid Laki-lakinya, Dilakukan saat Berkemah dan Jam Istirahat
Baca juga: Warga Pulang Tarawih Pergoki Oknum Kepala Sekolah Nodai Mantan Siswi yang Masih SMP
Baca juga: Identitas 4 Pemudik Meninggal dalam Kecelakaan Mobil Tertabrak Kereta Api di Sukoharjo
Baca juga: Padahal Cicilan Sudah Lunas, Nasabah Malah Kena Keroyok 6 Debt Collector di Gorontalo
Daftar 29 Wakil Menteri Prabowo yang Harus Mundur dari Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Dosen UGM Dokter Hewan Yuda Heru Suntik Sekretom ke Manusia, Kini Tersangka |
![]() |
---|
Warga Pati Batal Demo jika Sudewo jadi Tersangka KPK, Uang Donasi untuk Anak Yatim |
![]() |
---|
Mual hingga Pusing, Siswa di Bengkulu Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Daftar Harga Beras Medium dan Premium Terbaru, HET Beras Medium Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.