Berita Nasional

Oknum Guru SD Berusia 56 Tahun Nistai 3 Murid di Kelas hingga Musala

Tiga murid SD di Cilacap Utara menjadi korban pencabulan oknum guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) bernama Sutarsun.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TribunJateng.com/Pingky Setiyo Anggraini
TERSANGKA PENCABULAN - Oknum guru SD bernama Sutarsun (kiri) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap 3 murid laki-laki di sekolah dasar. Aksi itu dia lakukan di kelas, tempat perkemahan, hingga musala. 

TRIBUNJAMBI.COM, CILACAP - Tiga murid SD di Cilacap Utara menjadi korban pencabulan oknum guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) bernama Sutarsun.

Pria 56 tahun itu diringkus polisi atas tindakan durjana yang dia lakukan.

Tak hanya sekali, Sutarsun sudah beberapa kali melancarkan aksinya.

Aksi penistaan terhadap tiga korban ia lakukan saat jam istirahat maupun saat para murid tengah berkemah.

Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, tersangka telah beraksi sejak 2023 lalu.

"Tersangka melakukan tindakan cabul terhadap muridnya dengan cara memanfaatkan waktu yang ada di beberapa kegiatan sekolah," kata Kapolres dalam konferensi pers yang diikuti TribunBanyumas.com di Mapolresta Cilacap, Senin (25/3/2025).

Ia menuturkan, tersangka juga melakukan aksi bejatnya di musala dan ruang kelas sekolah.

Tersangka melancarkan aksinya dengan modus sering memberikan uang ke korbannya.

"Berdasarkan pemeriksaan, dia (tersangka) beberapa kali memberikan uang jajan, jadi seperti berusaha membangun kedekatan dengan anak korban," kata Ruruh.

Tersangka pertama kali melancarkan aksinya pada 2023 di musala sekolah terhadap HP (12).

Saat itu, setelah salat zuhur, tersangka melancarkan aksinya dalam keadaan pintu musala terkunci.

Aksi tersebut lalu berlanjut ke korban FA yang dilakukan di ruang kelas saat jam pelajaran dan saat istirahat.

Mengutip TribunBanyumas.com, aksi bejat tersangka diketahui oleh orang tua dari HP dan FA.

Pengungkapan Kasus

Kedua orang tua korban langsung melapor ke polisi dan tim penyidik mendatangi TKP dan pemeriksaan terhadap saksi.

"Anak korban juga telah dilakukan visum dan tes psikologi di RSUD Cilacap.

"Kemudian pada tanggal 4 Maret penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kapolresta.

Rentetan Kasus

Dalam kasus pertama, Sutarsun melakukan aksi cabul terhadap HP (12) di musala sekolah pada tahun 2023.

Saat itu siang hari seusai melaksanakan salat dzuhur.

Dalam keadaan pintu musala terkunci, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Lebih parahnya tersangka juga mengajak korban untuk menonton video dewasa.

Untuk kasus kedua, korbannya FA (12).

Aksi pencabulan dilakukan tersangka di dalam ruang kelas saat jam pelajaran dan saat istirahat.

Mulanya saat jam pelajaran berlangsung tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban yang baru usai sunat.

Selanjutnya ketika jam istirahat, di dalam kelas tersangka kembali beraksi di pojok kelas.

Selanjutnya untuk kasus ketiga, korbannya adalah DM (13) yang terjadi pada Agustus 2024. 

Saat berlangsung kegiatan perkemahan, tersangka tiba-tiba tidur disamping korban DM di dalam kelas.

Di sanalah dia melancarkan aksi bejatnya.

Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan, tersangka pun akhirnya diringkus.

Atas perbuatannya, Sutarsun dijerat dengan Pasal 82 ayat (1),  ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman masa penjara sebagaimana ayat (1)," kata Kapolresta.

Artikel ini diolah dari TribunBanyumas.com dengan judul Kronologi Terungkapnya Kasus Pencabulan oleh Guru Terhadap 3 Murid Laki-laki di Cilacap. dan  Tribunnews.com dengan judul Guru SD di Cilacap Cabuli 3 Murid Laki-lakinya, Dilakukan saat Berkemah dan Jam Istirahat

 

Baca juga: Warga Pulang Tarawih Pergoki Oknum Kepala Sekolah Nodai Mantan Siswi yang Masih SMP

Baca juga: Identitas 4 Pemudik Meninggal dalam Kecelakaan Mobil Tertabrak Kereta Api di Sukoharjo

Baca juga: Padahal Cicilan Sudah Lunas, Nasabah Malah Kena Keroyok 6 Debt Collector di Gorontalo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved