Pengesahan UU TNI

Daftar 5 Gugatan 7 Mahasiswa UI ke MK Soal UU TNI yang Baru Disahkan DPR RI: Bertentangan dengan UUD

7 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia layangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait revisi Undang-Undang TNI yang disahkan DPR RI.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Antara
ILUSTRASI SIDANG MK: Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) layangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI yang disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) layangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI yang disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025).

Ada lima pokok permohonan atau petitum yang dilayangkan para pemohon.

Diantara kelima itu meminta MK membatalkan UU tersebut karena tidak sesuai dengan UUD 1945.

Berikut daftar lima permohonan atau petitum yang dilayangkan para pemohon dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu.

1. Meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.

2. ⁠Menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

3. ⁠UU tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945.

4. ⁠meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI dan mengembalikan norma lama sebelum revisi.

Baca juga: Benarkah Pengesahan RUU TNI Wujud Kemunduran Demokrasi? Pakar: Ruang Digital Bisa Dikontrol Tentara

Baca juga: Viral Massa Pendemo Luka-luka saat Demo Tolak RUU TNI di Gedung DPR RI

5. ⁠memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara.

Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI

"Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo."

"Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," kata Rizal saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Rizal juga menjawab strategi mereka yang menggugat UU TNI meskipun beleid tersebut belum memiliki nomor atau belum diundangkan. 
Rizal percaya, meskipun saat ini obyek gugatan belum memiliki nomor, masih ada waktu koreksi atau perbaikan yang diberikan oleh MK. 

Misalnya, waktu registrasi berjalan 5-10 hari, kemudian sidang pendahuluan 1 hari, dan sidang perbaikan 14 hari. 

"Jadi total lebih dari 30 hari. Sedangkan UU a quo (UU TNI yang baru) pada tanggal 20 Maret disahkan oleh DPR, maka 30 hari wajib diundangkan (diberikan nomor)," katanya.

Baca juga: Daftar 14 Jabatan Kementerian-Lembaga Bakal di Isi Prajurit TNI Aktif Usai RUU Disahkan Jadi UU

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved