Pengesahan UU TNI
DPR RI Tak Temui Massa, Demo Tolak RUU TNI Ricuh, Pagar Jebol
demonstrasi mahasiswa menolak pengesahan RUU TNI di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2025), berakhir ricuh.
TRIBUNJAMBI.COM- Aksi demonstrasi mahasiswa menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2025), berakhir ricuh.
Demonstrasi ini lahir dari keresahan dan kekhawatiran akan kembalinya era Orde Baru setelah RUU TNI.
Para demonstran menuntut agar TNI kembali ke barak dan tidak menduduki jabatan sipil di Kabinet Merah Putih.

Tak ada perwakilan DPR maupun pemerintah yang menemui pendemo, massa aksi berupaya menjebol salah satu pagar gerbang depan kantor wakil rakyat tersebut pada Kamis malam.
Dengan tali tambang, massa menarik barrier beton hingga roboh, begitu pula dengan pagar setinggi lebih dari dua meter yang akhirnya jebol.
“Satu ditangkap, semua ditangkap. Tolong tidak ada tindakan anarkis ketika berhasil masuk,” seru orator melalui pengeras suara di mobil komando di lokasi, Kamis.
Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Muhammad Bagir Shadr, menceritakan, aparat langsung memukul mundur demonstran begitu mereka berhasil masuk melalui pagar yang telah dijebol.
“Baru saja kami mulai masuk, mereka langsung menghujani kami dengan pentungan dan pukulan,” ujar Bagir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/3/2025) dini hari.
Baca juga: Wartawan Tempo Dapat Teror Kiriman Paket Berisi Kepala Babi
Baca juga: Breaking News Detik-detik Pagar DPR RI Jebol, Massa Masuk Gedung
“Beberapa massa aksi yang berada di depan menjadi korban. Mereka dipukul dan mengalami luka. Ada yang kepalanya bocor hingga tidak sadarkan diri,” tambahnya.
Salah satu peserta aksi yang berada di barisan depan juga mengalami pemukulan oleh aparat hingga kacamatanya terjatuh dan hilang.
Mau tidak mau, mereka menyelamatkan diri. Aparat pun menyemprotkan water cannon ke arah peserta aksi.
Keputusan menyemprotkan water cannon itu justru disambut demonstran dengan menembak petasan ke arah polisi yang ada di area dalam Gedung DPR RI.
Tiga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dilarikan ke rumah sakit saat mengikuti aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU TNI.
Dikonfirmasi Bagir, mereka ketiganya adalah Muhammad Aidan, Rafi Raditya, dan Ghifari Rizky Pramono.
“Aidan dan Radit di Rumah Sakit Pelni. (Sedangkan) Moni di Rumah Sakit Tarakan,” kata Bagir, Jumat.
Dia mengungkapkan, kepala Aidan berdarah saat memasuki area Gedung DPR/MPR RI setelah salah satu pagar berhasil dijebol oleh demonstran.
Berikut adalah daftar tuntutan yang dibawa oleh massa aksi:
Menolak Revisi UU TNI
Massa aksi menuntut agar revisi terhadap Undang-Undang TNI tidak disahkan, karena mereka beranggapan bahwa perubahan tersebut berpotensi merugikan sistem demokrasi di Indonesia.
Menolak Dwifungsi Militer
Tuntutan ini terkait dengan kekhawatiran bahwa pengesahan RUU TNI akan membawa kembali konsep dwifungsi militer yang dianggap sebagai ancaman bagi supremasi sipil.
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 169-171, Pembangunan
Menarik Militer dari Jabatan Sipil dan Mengembalikan TNI ke Barak
Aksi ini juga menuntut agar TNI tidak lagi ditempatkan di jabatan sipil, yang dinilai akan mengurangi peran dan dominasi sipil dalam pemerintahan.
Menuntut Reformasi Institusi TNI
Mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil menginginkan reformasi yang lebih mendalam dalam struktur dan mekanisme institusi TNI agar lebih profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Membubarkan Komando Teritorial
Tuntutan ini juga mencakup pembubaran Komando Teritorial (Koter) yang dianggap sebagai struktur yang memungkinkan TNI untuk terlibat dalam urusan sipil dan politik.
Mengusut Tuntas Korupsi dan Bisnis Militer
Massa aksi mendesak agar segala bentuk korupsi yang melibatkan militer dan segala kegiatan bisnis yang dijalankan oleh TNI ditindak dengan tegas.
Pasal-Pasal Kontroversial RUU TNI
Adapun revisi RUU TNI yang tengah diprotes memiliki beberapa pasal yang kontroversial, yang menyebabkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil. Beberapa pasal tersebut antara lain:
TNI Aktif Tempati 16 Kementerian/Lembaga
Pasal 47 dalam draf RUU TNI menjadi sorotan karena memungkinkan TNI aktif untuk menduduki 16 jabatan sipil di lembaga pemerintahan.
Sebelumnya, jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI hanya terbatas pada 10 jabatan, dan perubahan ini dianggap sebagai langkah yang dapat mereduksi supremasi sipil.
Batas Usia Pensiun TNI
Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit TNI juga menuai kontroversi.
Revisi ini mengatur bahwa usia pensiun prajurit TNI akan bervariasi antara 55 hingga 62 tahun tergantung pangkat, yang dinilai akan memperpanjang masa dinas para perwira tinggi.
Perluasan Kewenangan dan Tugas TNI
Dalam revisi RUU TNI, terdapat penambahan jumlah tugas operasi militer selain perang (OMSP) dari 14 menjadi 17 tugas.
Salah satu tugas baru yang tercatat adalah penanggulangan masalah narkoba dan operasi siber, yang menambah kekhawatiran akan peran TNI yang semakin meluas dalam urusan sipil.
Dengan latar belakang ini, demo ini diharapkan dapat menyuarakan aspirasi masyarakat yang menolak revisi tersebut dan menjaga agar TNI tetap berada dalam batasan peran yang sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demo Tolak RUU TNI Ricuh di DPR: Pagar Jebol, Petasan hingga Mahasiswa Terluka",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: RANKING FIFA Timnas Indonesia usai Kalah 5-1 dari Australia, Unggul Tipis dari Malaysia
Baca juga: Wartawan Tempo Dapat Teror Kiriman Paket Berisi Kepala Babi
Baca juga: Ari Ambok Direkrut jadi Pengedar Narkoba Jaringan Helen dan Sanggupi Jual 2 Kg per Bulan
RANKING FIFA Timnas Indonesia usai Kalah 5-1 dari Australia, Unggul Tipis dari Malaysia |
![]() |
---|
Breaking News Detik-detik Pagar DPR RI Jebol, Massa Masuk Gedung |
![]() |
---|
Ari Ambok Direkrut jadi Pengedar Narkoba Jaringan Helen dan Sanggupi Jual 2 Kg per Bulan |
![]() |
---|
Dikawal Keluarga dan Kuasa Hukum, Helen Hadiri Sidang Perdana di PN Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.