Senin, 20 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Narkoba Helen CS

Dikawal Keluarga dan Kuasa Hukum, Helen Hadiri Sidang Perdana di PN Jambi

Helen Dian Krisnawati hari Kamis (20/3/2025) ini mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Srituti Apriliani Putri
SIDANG PERDANAN - Helen Dian Krisnawati hari Kamis (20/3/2025) ini mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi.  

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Helen Dian Krisnawati hari Kamis (20/3/2025) ini mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi

Seperti diketahui, Helen sendiri didakwa atas tindak pidana narkotika dan diduga sebagai bandar narkoba di Jambi.

Kasus jaringan narkotika ini menarik perhatian masyarakat, lantaran penangkapan Helen merupakan hasil dari pengembangan kasus lapak narkoba yang viral pada Juli 2023 lalu.

Helen merupakan dalang dibalik lapak narkoba yang dulu sempat viral saat digrebek emak-emak di Jambi.

Polisi kemudian mengejar dan menangkap Didin alias Diding selaku orang kepercayaan Helen. 

Pada sidang perdana ini, Helen terlihat menggunakan kaus oren dengan menggunakan rompi tahanan.

Tidak hanya kuasa hukum, suami dan beberapa orang terdekat Helen juga terlihat mendampingi dan hadir dalam sidang perdana tersebut.

Pada pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dijelaskan bahwa pengungkapan kasus jaringan Helen ini bermula dari tawaran Diding kepada Arifani atau Ari Ambo untuk berjualan sabu dan ekstasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 

"Saksi Diding dan saksi Ari pernah ditahan dilapas yang sama karena kasus narkotika," ujar JPU.

Dimana keduanya saling kenal saat sama-sama ditahan di Lapas karena kasus narkotika. 

Dari situlah, Ari Ambo mendapatkan sabu dan ribuan pil ekstasi untuk dijual kembali di wilayahnya. 

Dimana Ari Ambo menyanggupi untuk menjual empat sampai lima kilogram sabu setiap bulannya. 

Setelah itu, Ari menyetorkan uang hasil penjualan barang haram itu kepada Helen melalui rekening atas nama orang lain.

Dimana JPU menuntut Helen dengan 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo, serta pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah sidang perdana ini, Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan kasus narkotika Helen Cs ini pada tanggal 10 April 2025 mendatang.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana di PN Jambi, Terdakwa Helen Didakwa Kendalikan Jaringan Narkoba

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 232, Bentuk Negara yang Tepat

Baca juga: Setahun Polsek-Koramil Bagi-bagi Uang dari Sabung Ayam Lampung, Kapendam Eko: Ada Setoran

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved