Kopka B Penyelenggara Sabung Ayam di Lampung , Bawa Pistol dan Senjata Laras Panjang-Tembak 3 Polisi

Pada judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, ternyata Kopka Basarsyah bertindak sebagai penyelenggara dan pemilik arena sabung ayam.

Editor: Suci Rahayu PK
YouTube Tribun MedanTV
PENEMBAKAN POLISI - Kolase potret Kopka Basyarsyah alias Kopka B, terduga pelaku penembakan 3 anggota polisi Polda Lampung di Way Kanan, Lampung. Kopka Basyarsyah resmi ditangkap oleh anggota PM TNI AD Selasa (18/3/2025). 

Namun, hingga saat ini, kedua pelaku yang berasal dari Koramil Negara Batin itu tidak kunjung ditetapkan menjadi tersangka.

Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, mengungkapkan, meski telah mengakui melakukan penembakan, kedua anggota TNI tersebut memang belum ditetapkan menjadi tersangka.

Pasalnya, kata Darwis, perlu adanya dua alat bukti sehingga Lubis dan Basarsyah bisa ditetapkan menjadi tersangka.

Tak cuma itu, dia juga mengatakan penetapan tersangka juga perlu diperkuat dengan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hingga kini, Darwis mengungkapkan penyelidikan masih terus berlangsung dan belum rampung.

"Dua orang oknum ini statusnya sekarang masih jadi saksi, baru kita mintai keterangan," kata Darwis saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

"Karena untuk menjadikan dia tersangka itu butuh barang bukti, butuh saksi-saksi yang lain untuk memperkuat dan nanti dari olah TKP," jelasnya.

Darwis menuturkan pihaknya kini masih mencari senjata api yang dimiliki Lubis dan Basarsyah untuk menembak tiga polisi tersebut.

Baca juga: AKP Tomi S Marbun Hilang saat Gerebek KKB Papua, Istri Ungkap Suami Minta Uang Transport Rp30 Juta

Baca juga: Kopka B dan Peltu L Belum Tersangka, Status Oknum TNI Tembak Polisi di Lampung Masih Saksi

"Masalah senjata, sampai sekarang ini kami masih mencari alat bukti tersebut untuk memperkuat keterangan yang ada," paparnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Lampung, Irjen Hemy Santika, mengungkapkan kedua pelaku sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin tersebut.

Pengakuan tersebut diketahui setelah Polda Lampung melakukan join investigasi bersama dengan Korem 043 Gatam.

Selain itu, Helmy juga mengatakan kedua pelaku penembakan menyebut menembak tiga polisi menggunakan senjata api (senpi) rakitan.

Namun, dia menuturkan pengakuan tersebut masih perlu diuji kebenarannya lewat pemeriksaan proyektil atau selongsong di Laboratorium Forensik (Labfor).

Senada dengan Darwis, Helmy juga menegaskan penetapan tersangka perlu didukung alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan pengakuannya, berada di TKP, berarti ini sesuai keterangan-keterangan yang lain bahwa memang ada. Dan melakukan penembakan dan membawa senjata api dan disampaikan menggunakan senjata api rakitan."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved