Berita Tebo
Karyawan Tebo Jambi Bisa Lapor ke Posko Jika THR Tidak Dibayar Sebelum H-7
Pemerintah Kabupaten Tebo Jambi mendirikan Posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO- Pemerintah Kabupaten Tebo mendirikan Posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan.
Perusahaan dapat mematuhi yang diminta oleh pemerintah, THR dapat diberikan H-7 sebelum hari raya idul fitri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Tebo Mardiansyah mengatakan, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Baca juga: Sindi Dilantik Jadi PJ Sekda Tebo Jambi, Gantikan Teguh Arhadi yang Pensiun
Untuk itu, perusahaan diminta untuk menaati aturan yang dibuat oleh pemerintah dalam pembayaran THR karyawan swasta.
Jika H-7 karyawan belum menerima THR, maka dapat mengadu ke posko dan akan ditindaklanjuti ke perusahaan tempat ia bekerja.
"Kita minta kepada karyawan jangan segan-segan untuk mengadu ke Disnakertrans jika THR tidak dibayarkan oleh pemerintah, "terangnya, Kamis(20/3/2025).
Dalam pembayaran THR sendiri, jika karyawan bekerja lebih dari 1 tahun makan berhak mendapatkan satu bulan gaji pokok.
Sedangkan karyawan yang bekerja dibawah satu tahun akan menyesuaikan masa kerjanya.
"Diatas satu tahun wajib bayar THR karyawan satu bulan kerja nya, kalau dibawa satu tahun menyesuaikan masa kerja nya," ungkapnya.
Baca juga: Penangkapan Bandar Sabu di Tebo Jambi, Polisi Sita Narkoba dan Perlengkapan Transaksi
Update berita Tribun Jambi di Google News

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.