Berita Muaro Jambi
Disnakertrans Muaro Jambi Buka Posko Pengaduan THR, Ingatkan Perusahaan Bayar Tepat Waktu
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta seluruh perusahaan di wilayahnya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tepat waktu.
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta seluruh perusahaan di wilayahnya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tepat waktu.
Sesuai aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayar THR maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
"Kami berharap semua perusahaan taat pada aturan," kata M Amin, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Muaro Jambi.
Untuk memberikan kepastian hukum bagi karyawan, pihaknya membuka posko pengaduan di depan kantor Disnakertrans Muaro Jambi.
Jika ada karyawan yang tidak menerima THR, ia meminta mereka melaporkan ke Disnakertrans.
"Besaran yang diterima satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan. Bagi yang kurang dari itu, dihitung secara proporsional," imbuhnya.
Baca juga: Petugas Damkar Batanghari Evakuasi Ular Sanca Besar dari Rumah Warga
Baca juga: Kota Jambi Siaga 1 Banjir, Pemkot Kerahkan Tim Kesehatan Keliling
Baca juga: Bupati Batanghari Ajak Masyarakat Jadikan Nuzulul Quran sebagai Momentum Pengamalan Al-Quran
| Status Siaga Karhutla di Muaro Jambi Masih Menunggu Rapat Koordinasi |
|
|---|
| 73 Desa di Muaro Jambi Masuk Zona Merah Karhutla, Kumpeh Terbanyak |
|
|---|
| Maling di Muaro Jambi Bongkar lalu Bawa Pretelan Motor ke Lampung |
|
|---|
| Sindikat Lintas Provinsi Terungkap, Motor Curian Dibawa ke Lampung |
|
|---|
| Polres Muaro Jambi Bongkar Sindikat Curanmor Antarprovinsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-penukaran-uang.jpg)