Berita Muaro Jambi
Disnakertrans Muaro Jambi Buka Posko Pengaduan THR, Ingatkan Perusahaan Bayar Tepat Waktu
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta seluruh perusahaan di wilayahnya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tepat waktu.
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta seluruh perusahaan di wilayahnya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tepat waktu.
Sesuai aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayar THR maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
"Kami berharap semua perusahaan taat pada aturan," kata M Amin, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Muaro Jambi.
Untuk memberikan kepastian hukum bagi karyawan, pihaknya membuka posko pengaduan di depan kantor Disnakertrans Muaro Jambi.
Jika ada karyawan yang tidak menerima THR, ia meminta mereka melaporkan ke Disnakertrans.
"Besaran yang diterima satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan. Bagi yang kurang dari itu, dihitung secara proporsional," imbuhnya.
Baca juga: Petugas Damkar Batanghari Evakuasi Ular Sanca Besar dari Rumah Warga
Baca juga: Kota Jambi Siaga 1 Banjir, Pemkot Kerahkan Tim Kesehatan Keliling
Baca juga: Bupati Batanghari Ajak Masyarakat Jadikan Nuzulul Quran sebagai Momentum Pengamalan Al-Quran
Status Siaga Bencana di Kabupaten Muaro Jambi Diperpanjang |
![]() |
---|
Bupati Muaro Jambi Resmi Sandang Gelar Doktor, BBS Beri Motivasi untuk Generasi Muda |
![]() |
---|
Bupati BBS Buka Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di Muaro Jambi |
![]() |
---|
Target Rp179 Miliar, PAD Muaro Jambi Baru Terealisasi Rp88 Miliar |
![]() |
---|
Tiga Polisi di Muaro Jambi Dipecat karena Perkara Pembunuhan hingga Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.