Berita Muaro Jambi

Disnakertrans Muaro Jambi Buka Posko Pengaduan THR, Ingatkan Perusahaan Bayar Tepat Waktu

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta seluruh perusahaan di wilayahnya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tepat waktu.

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Ilustrasi Uang - Disnakertrans Muaro Jambi Buka Posko Pengaduan THR, Ingatkan Perusahaan Bayar Tepat Waktu 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta seluruh perusahaan di wilayahnya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tepat waktu.

Sesuai aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayar THR maksimal tujuh hari sebelum hari raya.

"Kami berharap semua perusahaan taat pada aturan," kata M Amin, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Muaro Jambi.

Untuk memberikan kepastian hukum bagi karyawan, pihaknya membuka posko pengaduan di depan kantor Disnakertrans Muaro Jambi.

Jika ada karyawan yang tidak menerima THR, ia meminta mereka melaporkan ke Disnakertrans.

"Besaran yang diterima satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan. Bagi yang kurang dari itu, dihitung secara proporsional," imbuhnya.

Baca juga: Petugas Damkar Batanghari Evakuasi Ular Sanca Besar dari Rumah Warga

Baca juga: Kota Jambi Siaga 1 Banjir, Pemkot Kerahkan Tim Kesehatan Keliling

Baca juga: Bupati Batanghari Ajak Masyarakat Jadikan Nuzulul Quran sebagai Momentum Pengamalan Al-Quran

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved