Berita Nasional
Jebol Pagar, Massa Aksi Demo Tolak RUU TNI Masuk ke Halaman Gedung DPR RI
Massa peserta aksi demo tolak pengesahan Revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia atau tolak RUU TNI menjebol pagar Gedung DPR RI
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).
Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran.
Setidaknya, ada 14 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya:
1. Intelijen Negara
2. Siber dan/atau Sandi Negara
3. Lembaga Ketahanan Nasional
4. Search and Rescue (SAR) Nasional
5. Badan Narkotika Nasional
6. Pengelola Perbatasan
7. Penanggulangan Bencana
8. Penanggulangan Terorisme
9. Keamanan Laut
10. Kejaksaan Republik Indonesia
11. Mahkamah Agung.
12. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
Mengenal Yurike Sanger, Istri ke-7 Presiden Soekarno yang Baru Saja Meninggal Dunia di AS |
![]() |
---|
Gaji Guru, Dosen, Penyuluh Pertanian, TNI Polri Dipastikan Naik |
![]() |
---|
Daftar 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPR dan Pemerintah Sepakat |
![]() |
---|
Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN, Benarkah Terkait Piutang Negara? |
![]() |
---|
Dapat Nol Suara, Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Dipilih Jadi Hakim Agung, DPR RI Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.