Berita Nasional
Jebol Pagar, Massa Aksi Demo Tolak RUU TNI Masuk ke Halaman Gedung DPR RI
Massa peserta aksi demo tolak pengesahan Revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia atau tolak RUU TNI menjebol pagar Gedung DPR RI
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).
Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran.
Setidaknya, ada 14 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya:
1. Intelijen Negara
2. Siber dan/atau Sandi Negara
3. Lembaga Ketahanan Nasional
4. Search and Rescue (SAR) Nasional
5. Badan Narkotika Nasional
6. Pengelola Perbatasan
7. Penanggulangan Bencana
8. Penanggulangan Terorisme
9. Keamanan Laut
10. Kejaksaan Republik Indonesia
11. Mahkamah Agung.
12. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
Dulunya Abdul Azis Polisi Pangkat Aipda, Keluar Jadi Bupati Koltim, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Kisah Safwan Ashari, Jurnalis Tribun Sorong yang Raih Udin Award 2025 |
![]() |
---|
Berstatus Terpidana, Tapi Silfester Matutina Bisa Jadi Komisaris Independen BUMN ID Food |
![]() |
---|
Cara 2 Eks DPR RI Terima CSR BI dan OJK Rp28,38 M, Bikin Yayasan dan Transfer ke Rek Pribadi |
![]() |
---|
Sosok Satori dan Heri Gunawan, Eks Anggota DPR RI Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.