Berita Bungo

Bawaslu Jambi Ingatkan Potensi Pelanggaran dan Persoalan Daftar Pemilih Pada PSU Bungo

Bawaslu Provinsi Jambi mengingatkan adanya potensi pelanggaran dan adanya persoalan daftar pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
PSU BUNGO - Bawaslu Provinsi Jambi mengingatkan adanya potensi pelanggaran dan adanya persoalan daftar pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024 5 April mendatang. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi mengingatkan adanya potensi pelanggaran dan adanya persoalan daftar pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024 5 April mendatang. 

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman dan Indra Tritusian saat melakukan supervisi dalam rangka memitigasi potensi pelanggaraan pada pelaksanaan PSU di Kabupaten Bungo, dihadapan jajaran Panwascam.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Ari Juniarman menyampaikan potensi pelanggaran pada pelaksanaan PSU 5 April mendatang. 

Baca juga: PSU 21 TPS Pilkada Bungo, Pengamat Ingatkan KPU Dan Bawaslu Potensi Kerawanan

“Pertama adanya dugaan potensi pelanggaran kampanye, penyalahgunaan tempat ibadah untuk kepentingan politik pasangan calon, kemudian potensi politik uang, dan kegiatan-kegiatan sosial atau keagamaan yang diselipkan suasana lebaran, mengingat pelaksanaan PSU dilaksanakan masih dalam situasi lebaran Idul Fitri,” ujarnya.

Tak hanya itu saja, mantan Ketua Bawaslu Kota Jambi ini untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran bisa ditangani dengan baik dan apabila ada informasi dapat dilakukan penelusuran guna memastikan apakah adanya pelanggaran atau tidak.  

“Semua yang dilakukan harus dapat dipublikasi dan disampaikan ke masyarakat, agar masyarakat tau kerja dan kinerja pengawas dalam mengawasi pelaksanaan PSU,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Indra Tritusian juga menyoroti permasalahan daftar pemilih dan memaksimalkan pencegahan serta himbauan apabila adanya dugaan potensi pelanggaran yang akan terjadi, sehingga bisa di cegah sejak awal. 

“Permasalahan daftar pemilih harus bisa diselesaikan dengan melakukan duduk bersama antara KPU Bungo dan Bawaslu Bungo hingga ke tingkat adhoc dalam rangka membangun persepsi yang sama terkait daftar pemilih ini, untuk meminimalisir potensi permasalahan ini kembali menjadi gugatan, dan menjadi atensi bersama, baik itu Bawaslu dan KPU,” kata mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari itu.

Baca juga: Putusan MK, 24 Daerah Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang, KPU dan Bawaslu Dinilai Tak Profesional

Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Bungo, yang dihadiri 24 Panwascam se-Kabupaten Bungo, yang akan melaksanakan PSU pada tanggal 5 April 2025. 

Tampak hadir Ketua Bawaslu Provinsi Jambi juga didampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman dan Indra Tritusian serta Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Shella Novelina. 

Tampak juga hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupten Bungo serta Kepala Sekretariat dan Staf Bawaslu Kabupaten Bungo

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved