Putusan MK, 24 Daerah Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang, KPU dan Bawaslu Dinilai Tak Profesional

Imbas putusan MK, KPU dan Bawaslu dikritik karena dinilai tidak profesional saat penyelenggaraan Pilkada.

Editor: Suci Rahayu PK
POS KUPANG/ISTIMEWA
PILKADA - MK putiskan 24 daerah gelar PSU, KPU dan Bawaslu dikritik karena dinilai tidak profesional saat penyelenggaraan Pilkada. 

TRIBUNJAMBI.COM - Imbas putusan MK, KPU dan Bawaslu dikritik karena dinilai tidak profesional saat penyelenggaraan Pilkada.

Diketahui,Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa hasil Pilkada 2024, yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. 

Putusan ini dinilai sebagai akibat dari ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai, PSU ini menjadi konsekuensi yang harus ditanggung oleh negara dan masyarakat akibat penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional serta adanya kecurangan yang dibiarkan.

"Pemungutan suara ulang ini adalah harga mahal yang harus dibayar akibat ketidakprofesionalan penyelenggara dan kecurangan yang tidak ditindak tegas," ujar Titi dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Selasa (25/2/2025).

Menurutnya, putusan PSU dari MK menegaskan komitmen lembaga tersebut terhadap penegakan hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. 

Baca juga: Kronologi Mako Polres Tarakan Diserang Anggota TNI, 5 Polisi Luka-luka

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 25/2/2025 di Jambi Naik Lagi Jadi Rp1.707.000 per Gram

MK, lanjutnya, menitikberatkan pada prinsip kedaulatan rakyat, kemurnian suara pemilih, serta keabsahan status calon kepala daerah.

"Kompetisi yang jujur, adil, berintegritas, dan demokratis merupakan prinsip fundamental yang selalu dijaga oleh MK," kata Titi.

Ia menambahkan bahwa putusan MK ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak mengabaikan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

MK memerintahkan PSU atau pencoblosan ulang di 24 daerah untuk Pilkada 2024. Perintah itu merupakan bagian dari putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin (24/2/2025). 

Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan ada 40 putusan PHPU yang dibacakan MK.

 "Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara," kata Faiz melalui keterangan tertulis, Senin. 

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ungkapan Carmen Hearts2Hearts Usai Resmi Debut, Sapa Penggemar dengan Pantun Ubur Ubur Ikan Lele

Baca juga: Kronologi Mako Polres Tarakan Diserang Anggota TNI, 5 Polisi Luka-luka

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 25/2/2025 di Jambi Naik Lagi Jadi Rp1.707.000 per Gram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved