Berita Nasional
Kopka B dan Peltu L Belum Tersangka, Status Oknum TNI Tembak Polisi di Lampung Masih Saksi
Dua oknum anggota TNI pelaku penembakan terhadap tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, belum menjadi tersangka dan masih berstatus saksi.
TRIBUNJAMBI.COM - Dua oknum anggota TNI pelaku penembakan terhadap tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, belum menjadi tersangka dan masih berstatus saksi.
Padahal, keduanya telah mengaku melakukan penembakan terhadap tiga anggota kepolisian di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
Tiga anggota polisi yang meninggal akibat insiden itu adalah Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.
Namun, meski dua oknum anggota TNI terduga pelaku penembakan 3 polisi di Lampung telah mengakui perbuatannya, mereka masih berstatus saksi.
Status kedua oknum TNI tersebut diungkapkan oleh Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis di Polda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Dalam kasus ini, dua oknum anggota TNI yang telah ditahan yaitu Kopka Basarsyah yang merupakan anggota Subramil Negara Batin, dan Peltu Lubis yang menjabat sebagai Dansubramil Negara Batin.
Hingga kini, Darwis mengungkapkan penyelidikan masih terus berlangsung dan belum rampung.
"Dua terduga pelaku ini statusnya sebagai saksi. Sejauh ini masih dimintai keterangan karena untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka perlu didukung dengan barang bukti," kata Mayjen Ujang Darwis, dikutip dari TribunLampung.co.id.
Penetapan tersangka terhadap Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis tersebut butuh setidaknya dua alat bukti.
Menurut jenderal bintang 2 tersebut, jika terbukti, kedua oknum TNI ini baru akan ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, Kopka B dan Peltu L masih ditahan di Denpom Lampung pascakejadian penembakan terhadap 3 polisi hingga tewas.
"Sejauh ini terdapat dua oknum yang terduga pelaku sedang diamankan di Denpom Lampung untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjutan," kata Darwis.
Darwis menuturkan, pihaknya kini juga masih mencari senjata api yang dimiliki Lubis dan Basarsyah untuk menembak tiga polisi tersebut.
"Masalah senjata, sampai sekarang ini kami masih mencari alat bukti tersebut untuk memperkuat keterangan yang ada," paparnya.
Peristiwa ini terjadi saat polisi menggerebek arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore.
Sebanyak 3 anggota polisi yang tewas dalam kejadian ini adalah Iptu Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin; Bripka Petrus Apriyanto, Bintara Unit Binmas Polres Negara Batin; dan Bripda M. Ghalib Surya Ganta, Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan.
Kopka B Ditangkap, Peltu L Serahkan Diri
Anggota TNI berpangkat Kopka (Kopral Kepala) Basarsyah alias B, ditangkap di kediamannya oleh anggota PM (Polisi Militer) TNI AD, pada Selasa (18/3/2025).
Kopka B ditangkap karena menjadi terduga penembakan tiga anggota Polda Lampung saat operasi penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik. Lampung
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Detasemen Polisi Militer, Kodim Way Kanan, dan jajaran Polres Way Kanan.
Dilansir melalui tayangan Kompas TV, sempat terjadi kericuhan dalam penangkapan itu karena pihak keluarga menghalangi petugas.
Meski demikian, anggota PM (Polisi Militer) TNI AD berhasil membawa Kopka Basarsyah setelah keluarga menerima penjelasan petugas.
Dari video amatir yang beredar, tampak pelaku yang berbadan tambun itu mengenakan kaos motif doreng hijau.
Kerumunan semakin banyak lantaran warga datang ikut menyaksikan penangkapan itu.
Berbeda dengan Kopka B, Peltu L telah lebih dulu menyerahkan diri.
Setelah itu, tim gabungan melakukan penjemputan terhadap Kopka Basarsyah di kediamannya.
Keduanya diduga terlibat dalam penembakan tiga anggota polisi yang kala itu sedang melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
Telah Mengaku
Kapolda Lampung, Irjen Hemy Santika mengungkapkan, kedua pelaku sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin tersebut.
Pengakuan tersebut diketahui setelah Polda Lampung melakukan join investigasi bersama dengan Korem 043/Gatam.
Selain itu, Helmy juga mengatakan, kedua pelaku penembakan menyebut menembak tiga polisi menggunakan senjata api (senpi) rakitan.
Namun, dia menuturkan pengakuan tersebut masih perlu diuji kebenarannya lewat pemeriksaan proyektil atau selongsong di Laboratorium Forensik (Labfor).
Senada dengan Darwis, Helmy juga menegaskan penetapan tersangka perlu didukung alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan pengakuannya, berada di TKP, berarti ini sesuai keterangan-keterangan yang lain bahwa memang ada. Dan melakukan penembakan dan membawa senjata api dan disampaikan menggunakan senjata api rakitan."
"Ini yang masih perlu kita dalami ke depan. Karena semua fakta peristiwa harus didukung dengan alat bukti," jelasnya.
Ditembak dari Jarak 6-13 Meter
Pada kesempatan itu, Helmy juga menyampaikan hasil prarekonstruksi yang telah dilakukan untuk mengetahui jarak pelaku menembak ketiga korban.
Menurut empat saksi yang diperiksa, mereka menyebut pelaku menembak korban dari jarak antara 6-13 meter.
"Dari 13 orang itu, ada empat orang saksi yang dalam keterangannya melihat bahwa oknum tersebut melakukan penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang."
"Kita lakukan prarekonstruksi 'dari jarak berapa Anda melihat (penembakan)'? Ada yang jarak kurang lebih 6 meter dan kurang lebih ada yang 13 meter, ada yang 5 meter," katanya.
Bahkan, Helmy mengatakan, ada saksi yang mengenal pelaku penembakan tersebut sehingga dapat dengan mudah diamankan.
13 Selongsong Peluru Diamankan
Helmy juga mengatakan berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan tim Labfor, ada 13 selongsong peluru yang diamankan.
Dia menjelaskan selongsong peluru tersebut ditemukan di tempat yang berbeda. Namun, selongsong peluru itu searah dengan titik jatuhnya korban.
"Ada beberapa selongsong yang mengelompok. Yang oleh tim Labfor setelah diukur antara selongsong peluru dan titik jatuhnya korban itu searah."
"Jumlah selongsong 13 peluru yang terdiri dari delapan butir kaliber 5,56 mm, 3 butir kaliber 7,62 mm, dan dua butir kaliber 9 mm," katanya.
Sementara, akibat tembakan tersebut, dua korban mengalami luka di kepala. Sementara, korban lainnya menderita luka tembak di dada.
Helmy juga mengatakan ditemukannya proyektil yang masih bersarang di tubuh korban.
"Kemudian, ditemukan proyektil di dalam tubuh korban dalam kondisi dua terpecah dan satu masih utuh," jelasnya.
Terkait proyektil ini, Helmy menuturkan telah dikirimkan ke Labfor untuk diketahui berasal dari senjata jenis apa.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rakli/Galuh Widya Wardani) (TribunLampung.co.id/Kiki Novilia)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kopka B dan Peltu L Terduga Penembak 3 Polisi di Lampung Masih Jadi Saksi, Mayjen Darwis Buka Suara
Baca juga: Padahal Sudah Mengaku, Mengapa 2 Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Belum Tersangka?
Baca juga: Terungkap, Pedofil Israel yang Buron Sembunyi di Komunitas Yahudi Maroko Selama 18 Tahun
Baca juga: Ladang Ganja di Lereng Semeru: Petani jadi Pesakitan, Pemilik Masih Berkeliaran
Baca juga: Hamas Singgung Akal-akalan Israel Ingkari Gencatan Senjata hingga Lanjutkan Genosida di Gaza
Sang Ayah Pulang Beli Pulsa Temukan Pasutri tak Bernyawa di Rumah saat Dua Anak Sekolah |
![]() |
---|
Cekcok Pagi Hari Berujung Maut, Anggota TNI di Deli Serdang Tusuk Istri |
![]() |
---|
75 Adegan dan Percakapan sebelum Perempuan 22 Tahun di Cisauk Dihabisi Mantan Pacar |
![]() |
---|
Musyawarah Koperasi Petani di Jambi Dihadiri Perwakilan dari 1000 Koperasi Petani Indonesia |
![]() |
---|
Dokter Gigi di Lubuklinggau Digerebek Suami dan Anak di Kamar Kos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.