Berita Nasional
Update Sidang Etik Eks Kapolres Ngada, Akankah Dipecat dari Polri? Ini Kata Kompolnas
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman hari ini, Senin (17/3/2025) menjalani sdang etik.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Update Sidang Etik Eks Kapolres Ngada, Akankah Dipecat dari Polri?
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman hari ini, Senin (17/3/2025) menjalani sdang etik.
Sidang tersebut atas beberapa kasus yang menyeretnya ke kursi pesakitan itu.
Proses persidangan ini merupakan proses penting dalam menilai pelanggaran yang dilakukan AKBP Fajar.
Adapun sidang etik terhadap eks Kapolres Ngada berlangsung di Mabes Polri, Jakarta.
Prosesnya dipimpin dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Adapun tujuannya untuk menentukan apakah AKBP Fajar Widyadharma Lukman layak diberhentikan atau mendapatkan sanksi lainnya akibat pelanggaran yang dilakukannya.
Sidang ini berlangsung secara tertutup dan ketat, pihak-pihak terkait memberikan penjelasan mengenai kasus yang sedang ditangani.
Baca juga: Kompolnas Dorong Eks Kapolres Ngada Dipenjara Seumur Hidup, LPAI NTT Minta Dikebiri
Baca juga: Terungkap Modus F Ajak Anak yang Jadi Korban Asusila Eks Kapolres Ngada di Hotel, Ada 8 Video
Diantaranya adalah bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Fajar serta pelanggaran etika kepolisian yang ia lakukan.
Setelah sidang etik ini, proses berikutnya bagi eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar, akan bergantung pada hasil keputusan sidang.
Jika hasil sidang etik menyatakan bahwa AKBP Fajar terbukti melakukan pelanggaran berat, maka ia akan dihadapkan pada sanksi yang sesuai, termasuk pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Jika terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang lebih serius, kemungkinan untuk dihukum seumur hidup juga bisa dipertimbangkan.
Sanksi yang akan dijatuhkan akan sangat bergantung pada bukti yang ada serta keputusan majelis sidang etik dalam menilai kesalahan dan dampak yang ditimbulkan dari tindakan yang dilakukan oleh AKBP Fajar.
Kompolnas Dorong Eks Kapolres Ngada Dipenjara Seumur Hidup
Komisioner Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) mendorong agar eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dihukum penjara seumur hidup.
Seperti diketahui Kapolre di Nusa Tenggara Barat itu saat ini tersandung kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Terungkap, F 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada, Dibayar Rp3 Juta Bawa Anak, Korban Dibayar Rp7 Ribu
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan sebelumnya didapatkan hasil bahwa dia positif narkoba.
Kapolres Ngada itu diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Terkait nasib AKBP Fajar Widyadharma Lukman itu hari ini ditentukan melalui sidang etik di Mabes Polri.
Terkait proses yang kini tengah berlangsung itu Kompolnas meminta agar dia dihukum dengan berat dan penjara seumur hidup.
Permintaan itu disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat ditemui di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
“(Ada pasal di UU Perlindungan Anak) yang mengatakan kalau ini dilakukan, ya korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup,” ujar Choirul Anam.
Jika merujuk pada pasal 81 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp 60.000.000,00”.
Choirul Anam menjelaskan, pidana penjara 15 tahun ini bisa ditambah dengan sepertiga hukuman jika pelakunya merupakan seorang pejabat negara.
“Nah, ancaman hukuman memang kalau pasal-pasal umum ya memang sampai 15 tahun, kalau ini dilakukan oleh pejabat tambah sepertiga,” lanjut dia.
Baca juga: 3 Oknum TNI AL Terdakwa Penembak Bos Rental Merengek Mohon Tak Dipecat
Nasib mantan Kapolres Ngada di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKPB Fajar Widyadharma Lukman ditentukan hari ini, Senin (17/3/2025) melalui sidang etik profesi Polri.
Sebelumnya dia tersangdung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, narkoba hingga dugaan perdagangan orang.
Pria berpangkat AKBP itu pun terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai polisi.
Bagaimana nasib dari Kapolres Ngada ini?
Sidang tersebut akan berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pulau pukul 09.00 WIB.
Terkait sidang tersebut, Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam meyakini AKPB Fajar Widyadharma Lukman akan dipecat dari institusi kepolisian.
Dia meyakini itu atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu.
"Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Karowabprof mengatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH," ujar Anam kepada wartawan.
Anam menyebut hasil sidang KKEP kemungkinan akan diputuskan hari ini.
"Iya hari ini," kata dia.
Menurutnya, hal yang paling penting diketahui ialah pijakan konstruksi perkaranya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Siaga Satu Bencana Banjir, Pemkot Jambi Salurkan Bantuan Bahan Pokok
Baca juga: Renungan Harian Kristen 17 Maret 2025 - Menabur Kebaikan di Ladang Ketidakbaikan
Baca juga: 3 Oknum TNI AL Terdakwa Penembak Bos Rental Merengek Mohon Tak Dipecat
Baca juga: Fantastis Bantuan Rey Utami ke Nunung, Beda Jauh dari Raffi Ahmad dan Nagita, Pantas Hartanya Rp 6 T
sidang etik
Kapolres Ngada
AKBP Fajar Widyadharma Lukman
Nusa Tenggara Timur
Mabes Polri
dipecat
Polri
Kompolnas
Choirul Anam
pelecehan seksual
anak di bawah umur
Tribunjambi.com
Ternyata Eks Kapolres Cabul AKBP Fajar Buat 8 Video Asusila, Kompolnas Desak Hukuman Berat |
![]() |
---|
Kompolnas Dorong Eks Kapolres Ngada Dipenjara Seumur Hidup, LPAI NTT Minta Dikebiri |
![]() |
---|
Nasib Eks Kapolres Ngada di Kasus Dugaan Asusila-TPPO Ditentukan Hari Ini, Kompolnas: Dipecat |
![]() |
---|
Terungkap Modus F Ajak Anak yang Jadi Korban Asusila Eks Kapolres Ngada di Hotel, Ada 8 Video |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.