Polemik di Papua

4 Polda Ungkap Penyelundupan Senjata Api Oleh Eks TNI Yuni Enumbi, 7 Diamankan, 3 Tersangka di Jatim

Empat Polda bekerja sama dalam mengungkap kasus penyelundupan senjata api yang dilakukan eks TNI Yuni Enumbi untuk KKB Papua.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jatim
PASOK SENJATA API UNTUK KKB PAPUA - Tiga orang warga Bojonegoro, Jawa Timur ditangkap dan menjadi tersangka atas dugaan terlibat dalam kasus penyuplaian senjata api dan amunisi untuk KKB Papua yang didalangi eks TNI, Yuni Enumbi (29), Selasa (11/3/2025). Ketiganya mendapat modal Rp1,3 miliar dari Yuni Enumbi. Empat Polda kerja sama dalam mengungkap kasus tersebut. (Tribun Jatim) 

4 Polda Kerja Sama Ungkap Penyelundupan Senjata Api Bareng Eks TNI Yuni Enumbi, 3 Tersangka di Bojonegoro

TRIBUNJAMBI.COM - Empat kepolisian daerah atau Polda bekerja sama dalam mengungkap kasus penyelundupan senjata api yang dilakukan eks TNI Yuni Enumbi untuk Kelompok Kriminal bersenjata atau KKB Papua.

Dari kerja sama tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 17 senjata api dan 3.573 amunisi.

"Total senpi yang diamankan adalah 17 buah dan 3.573 butir (amunisi)" ungkap Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin, Selasa (11/3/2025).

Kapolda merinci, Polda Papua berhasil mengamankan enam senpi dan 882 amunisi.

Keenam senpi dan ratusan amunisi itu disita saat Polda Papua dan Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan Yuni Enumbi di Keerom, Papua, Kamis (6/3/2025).

Lalu, Polda Jawa Timur menyita lima senpi rakitan dan 982 amunisi dari tersangka Teguh Wiyono.

Kemudian, Polda DIY berhasil mengamankan empat senpi dan 262 amunisi oleh tersangka bernama Adi Pamungkas.

Terakhir, Polda Papua Barat mengamankan tersangka bernama Eko Sugiyono dan mengamankan dua senpi serta 1.447 amunisi.

Baca juga: Tak Hanya Eks TNI, 3 Warga Bojonegoro Jadi Pemasok Senjata Api ke KKB Papua, 4 Polda Kerja Sama

Baca juga: Daftar dan Peran 3 Warga Bojonegoro Jatim Pasok Sejata Api ke Eks TNI untuk KKB Papua: Modal Rp1,3 M

Baca juga: KKB Papua Ungkap Sering Beli Senjata Api dari Oknum TNI-Polri, Sebut Yuni Enumbi Bagian TPNPB-OPM

"Tim Polda Papua Barat menangkap tersangka Eko Sugiyono dan mengamankan dua senjata api serta 1.447 butir amunisi bersama beberapa magasin dan komponen senjata rakitan yang disembunyikan di kediaman tersangka di Manokwari, Papua Barat," jelas Patrige.

Setidaknya, ada tujuh tersangka dalam kasus penyelundupan senjata untuk KKB Papua ini.

Ketujuh tersangka itu ditahan di empat Polda berbeda.

"Ada satu tersangka di Polda Papua, empat tersangka di Polda Jawa Timur, satu tersangka di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan satu tersangka di Polda Papua Barat," pungkasnya.

Peran Tersangka

Tiga orang warga Bojonegoro, Jawa Timur diamankan polisi usai terlibat penyelundupan senjata api bersama eks TNI, Yuni Enumbi.

Senjata api tersebut diselundupkan ke Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua.

Untuk bertransaksi itu membutuhkan modal sekitar Rp1,3 miliar.

Ketiga orang yang diamankan tersebut berkat kerjasama empat empat kepolisian daerah (Polda).

Ketiga orang warga Bojonegoro itu berhasil diungkap atas pengembangan penyelidikan terhadap penangkapan eks TNI Yuni Enumbi.

Lalu siapa saja tiga orang pemasok senjata api untuk mantan prajurit yang akan diberikan kepada KKB Papua itu?

Berikut tiga orang yang berhasil diamankan itu:

1. Pujiono

Pujiono yang membuat popor senjata. 

2. Mukhamad Kamaludin

Baca juga: Ekspresi Janggal dr Reza Gladys: Belum Puas Meski Nikita Mirzani di Penjara?

Mukhamad adalah operator mesin perakitan senjata api.

3. Teguh Wiyono

Teguh berperan sebagai pemasok dan distributor senjata api.

Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman mengungkapkan ketiganya baru pertama kali ini mengirimkan senjata untuk KKB Papua.

Dalam transaksi ini, Teguh dan kawan-kawan menerima uang Rp1,3 miliar dari Yuni Enumbi.

"Satu kali transaksi Rp1,3 miliar," ungkap Farman, Selasa (11/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Dari hasil pemeriksaan, baru diakui satu kali pengiriman menggunakan wadah mesin kompresor," imbuhnya.

Lebih lanjut, Farman mengatakan Yuni Enumbi pernah ke Bojonegoro untuk melihat lokasi pembuatan senjata.

Setelahnya, ia pun memesan senjata itu untuk digunakan oleh KKB Papua.

Menurut Farman, ketiga tersangka tahu, pesanan senjata itu diperuntukkan bagi KKB.

"Bagaimana caranya, ya tentu ada pesanan dulu dari Papua."

"Tersangka Yuni pernah ke Bojonegoro untuk melihat lokasi pembuatan senjata ini," jelas Farman, Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 1 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama 20 tahun.

Kronologi Penangkapan Yuni Enumbi

Dalam kesempatan berbeda, Irjen Patrige R Renwarin membeberkan kronologi penangkapan Yuni Enumbi.

Hal ini bermula saat tim kepolisian mendapat informasi mengenai pergerakan senjata ilegal yang akan dikirimkan ke Puncak Jaya lewat jalur darat.

Baca juga: Dedi Mulyadi Minta ATR/BPN Cabut Sertifikat Sungai di Bekasi: Berani Taruhan Saya, Sudah Semuanya

Mereka pun melakukan pemantauan dan penyidikan di sejumlah titik di Jayapura dan Keerom sejak 1 Maret 2025.

Akhirnya, tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua berhasil mengamankan ketiga pelaku di Keerom, Kamis (6/3/2025) pukul 22.50 WIT.

"Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta mencegah peredaran senjata ilegal yang dapat mengancam stabilitas wilayah Papua," ujar Patrige, Sabtu, dalam jumpa pers, dilansir Tri Brata News.

"Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menangkap jaringan dan asal-usul senjata tersebut," imbuhnya.

Sebagai informasi, pada 2022 lalu, Yuni Enumbi juga pernah menyelundupkan senjata untuk KKB Papua.

Kala itu, ia masih tergabung sebagai anggota TNI AD di Markas Komando Daerah (Makodam) XVIII/Kasuari Papua Barat.

Atas kasus itu, Yuni Enumbi pun dipecat sebagai anggota TNI AD berdasarkan putusan sidang Mahkamah Militer.

"(Yuni Enumbi) mantan anggota Kodam XVIII/Kasuari," ungkap Patrige.

"Kurang lebih dua tahun yang lalu (2022), telah diputus melalui sidang Mahkamah Militer dan dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat," tukasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Zulva Fadhil Dilantik Jadi Ketua PKK Batanghari, Siap Lanjutkan Program Kesejahteraan Keluarga

Baca juga: Safari Ramadan ke-5, UNJA Jalin Kedekatan dengan Warga dan Jamaah Masjid Shobahul Khoiriyah

Baca juga: Daftar dan Peran 3 Warga Bojonegoro Jatim Pasok Sejata Api ke Eks TNI untuk KKB Papua: Modal Rp1,3 M

Baca juga: Profil Ifan Seventen yang Kabarnya Ditunjuk Jadi Dirut PT PFN, 2 Kali Gagal Nyaleg

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved