Berita Viral
Sopir Sawit di Tanjabbar Jambi Dirampok Usai Antar Buah, Kepala Korban Sampai Diperban
Seorang supir mobil kelapa sawit dilaporkan menjadi korban perampokan di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Uang hasil rampokan itu dibagikan para pelaku, dimana masing-masing mendapatkan bagian Rp 30 juta. Kami juga mendapatkan sisa uang Rp 1 juta yang belum sempat digunakan pelaku," jelasnya.
Keempat pelaku kini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Anwar juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku terlibat dalam kejahatan di Jambi dan Sumatera Barat.
"Ada empat pelaku yang kini masih buron dan dalam pengejaran," tutupnya.
Di tahun 2024, komplotan ini beberapa kali beraksi di Jambi.
Yakni pada 16 Juli 2018 di Toko Emas Handiko, di Pasar Muara Delang Hitam Ulu, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.
Korban kehilangan sekitar 3 kg emas, dan uang Rp100 juta. Total kerugiannya sekitar Rp1,5 miliar.
Lalu 25 Agustus 2024, lokasi di Toko Emas Pasar Senen SPB, Jalan Poros, Desa Bangun Serantan, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi.
5 Desember 2024, lokasi di PT WKS Jalan Koridor RT 32, Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Pada Januari 2025 beraksi di Sumbar tepatnya di Dharmasraya), serta terakhir di Muba Sumsel.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Grafiti Putih Gaza tidak Dijual Tertulis di Lapangan Golf Milik Donald Trump
Baca juga: Ahli Waris Ketua RT 22 Lebak Bandung Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: TERBARU Kode Aktivasi FF Free Fire Advanced Server 2025: Link dan Daftar Disini, Langsung Auto Bisa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.