Berita Viral

Sopir Sawit di Tanjabbar Jambi Dirampok  Usai Antar Buah, Kepala Korban Sampai Diperban 

Seorang supir mobil kelapa sawit dilaporkan menjadi korban perampokan di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat. 

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Instagram
DIRAMPOK: Seorang supir sawit alami perampokan di Tanjabbar, Jambi hinga kepala diperban pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. (Instagram) 

Aksi perampokan di Tanjabbar Jambi.

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Seorang sopir mobil kelapa sawit dilaporkan menjadi korban perampokan di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat

Aksi tersebut tepatnya terjadi di TPA Lama, Desa Pematang Buluh, Kecamatan Kuala Betara, Tanjabbar

Korban dari aksi yang terjadi pada Minggu (9//2025) sekitar pukul 21.30 WIB itu merupakan warga Parit Atong. 

Kabar aksi perampokan tersebut sebagaimana dikutip Tribunjambi.com dari akun Instagram @tungkal_barometer. 

Dalam postingan itu disebutkan bahwa pelaku perampokan menggunakan sepeda motor. 

Postingan it menyebutkan korban "Kena rampok habis bawa sawit dari pabrik," tulis keterangan seseorang di postingan  yang merupaka percakapan di group WhatApss. 

Lainnya mebutkan lokasi aksi tersebut "Kejadian terjadi  di P Buluh dekat pembuangan sampah lama," ucapnya. 

Baca juga: Daftar Lokasi Perampokan Budi Handuk di Jambi dan Sumbar, Kerugian Miliaran Rupiah

Baca juga: Viral Aksi Bujang Buntu Terekam CCTV Gondol Ban Serap Mobil Terparkir di Kota Jambi

Slide pertama postingan tersebut memperlihatkan seorang pria dengan kepala di balut perban. 

Korban yang belum diketahui identitasnya ini diduga mengalami kekerasan dari perampok tersebut. 

"Selalu waspada 

Telah terjadi perampokanseorang sopir  

warga Parit Atong TKP di TPA Lama Desa Pematang Buluh 

Kecamatan Kuala Betara. Minggu 09/3 sekitar pukul 21.30," tulis keterang dua foto yang dibagikan itu, Senin (10/3/2025).

Komplotan Perampok Ditangkap 

Diberitakan sebelumnya, Komplotan perampok bersenjata api (senpi) yang beberapa kai beraksi di Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap Polda Sumsel.

4 orang komplotan perampok ini ditangkap seusai beraksi di toko dan rumah tauke minyak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Penangkapan ke empat pelaku perampokan ini dilakukan pada Sabtu (22/2/2025) di lokasi berbeda di Kabupaten Muba. 

Keempat pelaku yang ditangkap adalah Budi Santoso alias Budi Handuk (37) warga Jambi, Edi Purwanto alias Pur (47), Komar alias Latif (50), dan Sumari (44) yang merupakan warga Kabupaten Musi Rawas.

Baca juga: Viral Momen Seorang Nenek Bersama Cucu Santai saat Banjir di Jambi

4 pelaku perampokan lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Komplotan perampok ini sudah beraksi sejak 2018 lintas provinsi, yakni Jambi, Sumatera Barat (Sumbar) dan sumatera selatan (Sumsel).

Penangkapan komplotan perampok ini sidampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.

Kata dia aksi terakhir yang dilakukan komplotan perampok ini pada Jumat (7/2/2025).

8 pelaku mendatangi rumah korban bernama Maspar di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa.

Mereka berpura-pura menjadi pembeli di warung korban.

Tanpa menaru curiga, istri korban melayani mereka sebelum kemudian ditodong senjata api.

"Pelaku mengambil uang Rp 400 juta dan emas sebanyak 50 suku (187 gram) dari dalam rumah korban," kata Anwar saat gelar perkara, Selasa (25/2/2025).

Setelah melaksanakan aksinya, komplotan ini melarikan diri, sementara Maspar baru mengetahui rumahnya telah dirampok setelah menghadiri hajatan di desa tetangga. 

"Saat kejadian, hanya ada istri dan anak korban. Mereka ditodong pistol sehingga dipaksa untuk menunjukkan uang dan perhiasan," tambah Anwar.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku. 

Hasilnya, mereka berhasil ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Muba. 

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa tiga unit senjata api rakitan dan satu pisau yang digunakan dalam aksi perampokan.

"Uang hasil rampokan itu dibagikan para pelaku, dimana masing-masing mendapatkan bagian Rp 30 juta. Kami juga mendapatkan sisa uang Rp 1 juta yang belum sempat digunakan pelaku," jelasnya. 

Keempat pelaku kini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara selama 15 tahun. 
Anwar juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku terlibat dalam kejahatan di Jambi dan Sumatera Barat. 

"Ada empat pelaku yang kini masih buron dan dalam pengejaran," tutupnya.

Di tahun 2024, komplotan ini beberapa kali beraksi di Jambi
Yakni pada 16 Juli 2018 di Toko Emas Handiko, di Pasar Muara Delang Hitam Ulu, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi

Korban kehilangan sekitar 3 kg emas, dan uang Rp100 juta. Total kerugiannya sekitar Rp1,5 miliar. 
Lalu 25 Agustus 2024, lokasi di Toko Emas Pasar Senen SPB, Jalan Poros, Desa Bangun Serantan, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi.

5 Desember 2024, lokasi di PT WKS Jalan Koridor RT 32, Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.

Pada Januari 2025 beraksi di Sumbar tepatnya di Dharmasraya), serta terakhir di Muba Sumsel. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News 

 

Baca juga: Grafiti Putih Gaza tidak Dijual Tertulis di Lapangan Golf Milik Donald Trump

Baca juga: Ahli Waris Ketua RT 22 Lebak Bandung Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: TERBARU Kode Aktivasi FF Free Fire Advanced Server 2025: Link dan Daftar Disini, Langsung Auto Bisa

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved