Kasus Penipuan

Anggota DPRD Batanghari Jambi Pakai Beragam Modus Penipuan Berdalih DO Sawit, Korban Rugi Rp7,5 M

Anggota DPRD Batanghari, Ilhamsyah jadi tersangka kasus penipuan DO sawit. Ilhamsyah yang berasal dari Fraksi PKB DPRD Batanghari ditahan di Rutan

Editor: Suci Rahayu PK
ist
ilustrasi penipuan - Anggota DPRD Batanghari, Ilhamsyah jadi tersangka kasus penipuan DO sawit. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Anggota DPRD Batanghari, Ilhamsyah jadi tersangka kasus penipuan DO sawit.

Pasca ditetapkan jadi tersangka, Ilhamsyah yang berasal dari Fraksi PKB DPRD Batanghari ditahan di Rutan Polda Jambi.

Ilhamsyah sebelumnya dijemput paksa oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi pada Kamis (6/3/2025) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. 

Ia langsung diperiksa hingga larut malam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.  

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, membenarkan bahwa Ilhamsyah kini berstatus tersangka dan telah dilakukan penahanan.  

"Hari ini statusnya resmi sebagai tersangka," ujar Manang pada Jumat (7/3/2025).  

Dalam foto yang beredar, Ilhamsyah terlihat mengenakan kemeja dan celana pendek, sambil memegang dokumen administrasi penahanannya.  

"Sudah kami tahan," tambah Manang Soebeti.

Baca juga: 6 Bulan Buron, Eksekutor Pembunuh Matnur Sopir Travel Asal Tanjabbar Jambi Ditangkap di Telanaipura

Baca juga: Anggota DPRD Batanghari Ilhamsyah Ditangkap Saat Dinas Luar, Polda Jambi Sebut Sudah 2 Kali Mangkir

Kasus Penipuan DO Sawit

Anggota DPRD Batanghari Ilhamsyah sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan dalam bisnis Delivery Order (DO) sawit.

Korban mengaku mengalami kerugian hingg Rp7,5 miliar atas penipuan ini.

Korban bernama Dita, warga Batanghari, Jmabi melaporkan kasus ini ke Polda Jambi pada Agustus 2023.

Dia melaporkan dugaan penipuan tersebut setelah kerja sama usaha yang dijalankan sejak 2016 berujung pada kerugian besar.  

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa terlapor diduga melakukan berbagai modus penipuan, termasuk bujuk rayu, dalam skema investasi modal usaha DO sawit.  

"Kasus ini dilaporkan oleh korban terkait kerja sama modal usaha yang berlangsung dari 2016 hingga 2023. Dalam perjalanannya, terjadi berbagai dugaan penipuan yang membuat korban merugi sekitar Rp 7,5 miliar," jelasnya.  

Sejak penyelidikan dimulai, Ilhamsyah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Bahkan, ia sempat menolak untuk diperiksa.  

Karena sikap tersebut, Polda Jambi akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menerbitkan surat perintah membawa terlapor pada Kamis (6/3/2025).  

"Hari ini, kami melakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa terhadap saksi yang juga merupakan terlapor. Sebab, pemanggilan yang telah dilakukan sebelumnya terus diabaikan," ujar Manang Soebeti.

Baca juga: 6 Bulan Buron, Eksekutor Pembunuh Matnur Sopir Travel Asal Tanjabbar Jambi Ditangkap di Telanaipura

Baca juga: Masih Ingat Sopir Travel Jambi Matnur Tewas dengan Wajah Terbakar? Pembunuhnya Alexander Tasman

Respon Sekwan DPRD Batanghari

Sekretaris DPRD Batanghari Muhammad Ali membenarkan adanya anggota dewan Batanghari yang jadi tersangka penipuan.

“Iya benar anggota dewan Batanghari,” tuturnya. 

Lebih lanjut dikatakannya anggota dewan yang dimaksud iyalah Ilhamsyah. 

Diketahui Ilhamsyah merupakan Anggota DPRD Batanghari dari Fraksi PKB yang juga merupakan anggota Komisi III DPRD Batanghari

Lebih lanjut Muhammad Ali menyampaikan, dirinya tidak mengetahui pasti kasus apa yang menjerat anggota dewan tersebut sehingga harus diamankan pihak kepolisian. 

“Yang jelas yang bersangkutan ditangkap saat dinas luar, bukan di Batanghari atau atau di kantor, “ tandasnya. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 6 Bulan Buron, Eksekutor Pembunuh Matnur Sopir Travel Asal Tanjabbar Jambi Ditangkap di Telanaipura

Baca juga: Siapakah Anthony Salim Konglomerat Indonesia yang Diundang Presiden Prabowo ke Istana

Baca juga: Puluhan Grup Hadroh Meriahkan Ngabuburit Ramadhan di Aek Meliuk Batanghari

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved