Berita Jambi
Polresta Jambi Tangkap Pengedar Narkoba di Jelutung, 21 Paket Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pria berinisial YK (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pria berinisial YK (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kasi Humas Polresta Jambi, IPDA Deddy mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menyita 21 paket kecil sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pelaku diamankan pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya.
Baca juga: Ulah AKBP Fajar Widyadharma Buat Polri Tercoreng, Propam Tes Urine: Positif Gunakan Narkoba
"Setelah anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut,” ujar IPDA Deddy.
Menurutnya, setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati pelaku berada di rumahnya di Jalan S. Brojonegoro No. 45 RT 11, Kelurahan Payo Lebar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 21 paket kecil sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil, satu unit timbangan digital, dua plastik klip bening ukuran sedang, serta satu unit ponsel.
“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan,” lanjutnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
Baca juga: Bandar Pengirim 25 Kilogram Narkoba ke Jambi Masih Diburu
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.