Berita Jambi
Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Lewat Jembatan Aurduri 1 Jambi pada Pagi dan Sore, Ini Aturannya
Kendaraan besar dilarang melintasi di Jembatan Aurduri 1 Jambi di Jalan Lintas Sumatera Jambi-Riau, pada pagi dan sore hari.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Kendaraan besar dilarang melintasi di Jembatan Aurduri 1 Jambi di Jalan Lintas Sumatera Jambi-Riau, pada pagi dan sore hari.
Larangan kendaraan bersumbu 3 melintas di Jembatan Aurduri ini dikeluarkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi.
Pembatasan jam operasional perlintasan dan diberlakukan mulai 1 Maret 2025.

Dalam edarannya, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menyebutkan embatasan kendaraan ini berlaku pada dua periode waktu.
"Yaitu pagi hari dari pukul 06.00 hingga 08.00 WIB dan sore hari dari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB," tulis edaran yang dikutip Tribunjambi.com dari akun Facebook Polda Jambi, Selasa (4/3/2025).
Pembatasan kendaraan angkutan barang sumbu 3 ke atas dilarang melintas di Jembatan Aurduri 1 ini berlaku untuk dua arah, baik arah Jambi-Riau maupun sebaliknya.
Pembatasan ini dilakukan karena kondisi Jembatan Aurduri 1 yang memerlukan perbaikan.
Selain itu, kondisi ruas jalan ini juga kerap macet di pagi dan sore hari.
Baca juga: Astaga Istri TNI AD Tipu Ratusan Pensiunan Hingga Raup Rp2,7 M, Divonis Cuma 3 Tahun Penjara
Baca juga: 89 Peserta PPPK Kabupaten Batanghari Jambi Kembali Mendapat Kesempatan Setelah Masa Sanggah
Baca juga: Chelsea, Juventus dan Inter Milan Memantau Bintang Bologna Sam Beukema
Jenis Kendaraan Sumbu 3 ke Atas
1. Truk Trintin
Truk trintin merupakan truk yang memiliki 8 roda dengan konfigurasi sumbu roda 1-1-2.
Truk ini memiliki kapasitas daya angkut sebesar 18 ton.
2. Truk Tronton
Truk tronton pasti tidak asing karena sering digunakan untuk menyebutkan truk yang besar.
Truk ini memiliki kapasitan beban maksimum 22 ton.
Truk tronton memiliki 10 roda, 3 sumbu roda dengan konfigurasi 1-2-2.
3 sumbu roda truk tronton terletak 1 di depan dan ada 2 di bagian belakang.
3. Truk Trinton
Truk ini memiliki 12 roda dan 4 sumbu roda dengan konfigurasi sumbu roda 1-1-2-2.
4 sumbu roda truk trinton terbagi menjadi 3 bagian, yaitu 1 di depan dan di tengah, dan 2 sumbu roda sisanya terletak di bagian belakang.
Truk trinton memiliki kapasitas maksimal 29 ton.
4. Truk Tribal
Truk yang lebih sering ditemukan di daratan Pulau Sumatera ini memiliki 3 sumbu roda.
Truk ini adalah truk yang telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga panjang truk dapat mencapai 16,5 meter.
Karena ukuran yang dimodifikasi, muatan truk juga bertambah menjadi 30 ton.
Baca juga: Chelsea, Juventus dan Inter Milan Memantau Bintang Bologna Sam Beukema
5. Truk Gandeng
Truk ini memiliki 4 sumbu roda dengan konfigurasi gabungan 1-2 + 2-2.
Dua sumbu pertama ada di truk kemudian 2 sumbu sisanya ada di gandengan truk atau kereta penarik.
Truk gandeng memiliki 6 ban yang ada di badan truk kemudian 8 di gandengan truk.
Jadi, total ban truk gandeng ada 14 buah. Truk ini memiliki kapasitas maksimum 36 ton dan hanya diperbolehkan beroperasi di jalan kelas 1 atau jalan arteri.
6. Truk Trailer
Truk trailer kebanyakan memiliki 12 ban dan 4 sumbu dengan konfigurasi 1-2-2-2.
Truk ini memiliki beban maksimal hingga 60 ton.
Hal ini karena truk trailer biasanya digunakan untuk mengangkut alat berat, peti kemas atau kontainer, dan barang lain dengan beban tinggi.
7. Truk Engkel
Jenis truk yang terakhir adalah truk yang sangat sering kita lihat dijalanan, yaitu truk engkel.
Truk ini berbeda dengan jenis truk sebelumnya yang memiliki 3-6 sumbu roda.
Truk engkel hanya memiliki 2 sumbu saja dengan 4 dan 6 ban. Truk engkel dengan 4 ban dapat mengangkut beban maksimal 12 ton.
Kemudian jenis truk engkel dengan 6 ban yang dapat mengangkut beban maksimal 16 ton. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Putusnya Akses Jalan Jambi-Sumbar Picu Kemacetan Panjang di Bungo
Baca juga: 89 Peserta PPPK Kabupaten Batanghari Jambi Kembali Mendapat Kesempatan Setelah Masa Sanggah
Baca juga: Hukum Orang yang Rajin Sholat Tarawih tapi Tidak Puasa Ramadhan
Astaga Istri TNI AD Tipu Ratusan Pensiunan Hingga Raup Rp2,7 M, Divonis Cuma 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
89 Peserta PPPK Kabupaten Batanghari Jambi Kembali Mendapat Kesempatan Setelah Masa Sanggah |
![]() |
---|
Ruang Ganti Juventus Disebut Agak Terpecah-pecah |
![]() |
---|
Update Aksi Tolak Makan Begizi Gratis di Papua, Aliansi Pelajar Bantah Guru Honorer Terlibat |
![]() |
---|
Nekat, Begal di Palembang Coba Tabrak Polisi saat Ditangkap, 1 Tewas Ditembak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.