Berita Muaro Jambi

Awal Mula Penolakan Kunjungan DPRD Muaro Jambi ke Desa Kota Karang, Diduga Miskomunikasi

Awal mula  rombongan anggota DPRD Muaro Jambi ditolak saat akan melakukan kunjungan kerja ke Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
Gedung DPRD Muaro Jambi - Awal mula rombongan anggota DPRD Muaro Jambi ditolak saat akan melakukan kunjungan kerja ke Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI– Awal mula  rombongan anggota DPRD Muaro Jambi ditolak saat akan melakukan kunjungan kerja ke Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu.

Penolakan ini berbuntut panjang, karena sejumlah fraksi di DPRD Muaro Jambi akan melaporkan Kepala Desa Kota Karang ke Bupati Muaro Jambi.

Dari kabar yang beredar di media sosial, penolakan kunjungan kerja DPRD ini karena miskomunikasi.

Kabarnya miskomunikasi ini terjadi saat staf DPRD Muaro Jambi menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan ke kepala desa.

Saat itu, staf sekretariat dewan menyampaikan jika DPRD Muaro Jambi akan melakukan evaluasi dan pemeriksaan kerja tahun 2024.

Baca juga: Penolakan Rombongan DPRD Muaro Jambi ke Kota Karang Berbuntut Panjang, Minta Kades Disanksi Tegas

Baca juga: Kondisi Terkini Paus Fransiskus Sejak Dirawat 14 Februari Lalu, 2 Kali Gagal Pernapasan Akut

Diduga Kepala Desa Kota Karang, Abdul Gofur tersinggung saat staf menyebut nama seorang anggota dewan.

Seakan diduga ada permasalahan pribadi antara kades dan anggota dewan ini. Akibatnya kades sedikit emosi dalam intonasi dan gaya bicaranya, secara lantang menolak kunjungan.

Namun terkait penaolakan ini masih dikonfirmasikan ke pihak terkait.

DPRD Lapor ke Bupati Muaro Jambi

Sejumlah fraksi di DPRD Muaro Jambi sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Bupati Muaro Jambi dan meminta agar Kepala Desa Kota Karang, Abdul Gofur, diberi sanksi.

Rapat terkait persoalan ini dipimpin oleh Andi Fitra Eka Sahputra, sebagai tindak lanjut dari arahan Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta. 

Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan dari Dinas PMD, Inspektorat, Kabag Hukum, serta sejumlah OPD terkait.

Tuntutan DPRD Muaro Jambi:

- Meminta Bupati Muaro Jambi memberikan sanksi tegas kepada Kepala Desa Kota Karang.

- Meminta audit terhadap dana desa Kota Karang serta dana CSR dari Pertamina dan perusahaan lain.

Baca juga: Kondisi Terkini Paus Fransiskus Sejak Dirawat 14 Februari Lalu, 2 Kali Gagal Pernapasan Akut

"Intinya, DPRD Kabupaten Muaro Jambi merasa dilecehkan oleh oknum Kepala Desa Kota Karang, karena menolak kunjungan kami secara terang-terangan," kata Andi Fitra Eka Sahputra.

Ia menegaskan bahwa kunjungan lima anggota DPRD tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap proyek yang dibiayai oleh APBD, sebagaimana tugas dan fungsi mereka sesuai dengan Undang-Undang.

"Ada apa dengan Kota Karang? Kenapa ketika anggota dewan berkunjung ke sana, justru ditolak?" tambahnya.

Sebelumnya, lima anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa proyek pembangunan di Desa Kota Karang yang menggunakan dana APBD.

 Namun, rombongan mereka ditolak, meskipun belum diketahui pasti alasan di balik penolakan tersebut.

Saat ini, DPRD menunggu respons dari Bupati Muaro Jambi terkait tuntutan mereka. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kondisi Terkini Paus Fransiskus Sejak Dirawat 14 Februari Lalu, 2 Kali Gagal Pernapasan Akut

Baca juga: Update Kasus Dugaan Minyak Pertamax Oplosan, Kemendag Panggil Pertamina Minta Penjelasan

Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Oknum PNS Tersangka Asusila Anak SMP Kalah Praperadilan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved