Update Kasus Dugaan Minyak Pertamax Oplosan, Kemendag Panggil Pertamina Minta Penjelasan

Pimpinan PT Pertamina Patra Niaga dipanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menjelasan kasus dugaan bahan bakar minyak (BBM) dioplos.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
BERIMBAS KE PENJUALAN RITEL - Kasus pengoplosan BBM yang dijual menjadi Pertamax oleh petinggi PT Pertamina Patra Niaga membuat SPBU Palmerah, Jakarta Barat cenderung sepi pengunjung. Kasus ini kini ditangani Kejaksaan Agung. (Tribunnews) 

TRIBUNJAMBI.COM - Pimpinan PT Pertamina Patra Niaga dipanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menjelasan kasus dugaan bahan bakar minyak (BBM) dioplos lalu dijual sebagai produk Pertamax yang dijual di SPBU Pertamina, Senin (3/3/2025).

Pemanggilan itu diungkapkan Direktur Jenderal Perlidungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang.

Dia mengatakan pemanggilan itu salah satu bentuk perlindungan konsumen melalui pembinaan terhadap pelaku usaha.

Dalam pertemuan ini, Kemendag diwakili oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal PKTN Kemendag Rihadi Nugraha.

Menurut Rihadi, konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Perlindungan konsumen dijamin pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (c).

"Apabila dugaan isu ini benar, artinya pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang tertera pada Pasal 7 huruf (b), yakni tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," kata Rihadi dikutip dari siaran pers pada Selasa (4/3/2025).

Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga Harsono Budi Santoso mengatakan bahwa BBM yang dijual saat ini telah sesuai dengan spesifikasi (on spec) karena telah melewati tahapan uji dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Baca juga: Tak Hanya Kasus Megakorupsi, Pegawai Pertamina Diduga Terlibat Penyelewengan BBM di Sultra

Baca juga: Eks Menteri ESDM Bongkar 3 Celah Korupsi di Pertamina: Modus Lama, Pemain Baru

Syaratnya, harus memiliki Certificate of Quality (CoQ) pada saat bahan baku keluar dari terminal pengisian bahan bakar sebelum diperdagangkan kepada masyarakat.

Produk bahan bakar yang beredar juga telah dilengkapi dengan laporan pengujian (test report), sehingga sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Pada saat bahan bakar sampai ke SPBU juga dilakukan visual check dan density check.

Selain itu, semua unit bisnis dan produk PT Pertamina telah dilakukan audit secara berkala. Audit dilakukan oleh Lemigas dan pihak lain yang kompeten untuk menjaga kualitas bahan bakar.

Apabila ditemukan adanya penyimpangan, baik pada produk yang diperdagangkan maupun prosedur operasional standar dan kesesuaian fasilitas penunjang, dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Harsono menambahkan, pihaknya telah dan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait seperti Kementerian ESDM, LEMIGAS, dan Komisi XII DPR RI.

Pihaknya juga mendatangi terminal pengisian bahan bakar di Plumpang serta beberapa SPBU di Jakarta dan sekitarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved