Update Kasus Dugaan Minyak Pertamax Oplosan, Kemendag Panggil Pertamina Minta Penjelasan
Pimpinan PT Pertamina Patra Niaga dipanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menjelasan kasus dugaan bahan bakar minyak (BBM) dioplos.
Mereka berinisial BK selaku pemilik gudang penimbunan, A selaku pemilik SPBN di Poleang Tenggara, dan T pemilik mobil tangki.
Penyelewengan dilakukan dengan menimbun BBM subsidi di gudang penimbunan.
BBM subsidi tersebut seharusnya didistribusikan ke SPBN Poleang Tenggara, Kolaka.
Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Oknum PNS Tersangka Asusila Anak SMP Kalah Praperadilan
“BBM subsidi ini dijual kembali dengan harga solar industri atau non-subsidi kepada para penambang dan juga dijual kepada kapal tug boat atau kapal tongkang,” kata Nunung.
BBM subsidi yang ditimbun kemudian dijual dengan keuntungan hingga Rp12.550 per liter.
Polisi menyebut terduga pelaku mengaku bisa menjual BBM subsidi dengan total keuntungan Rp4,3 miliar per bulan.
Terduga pelaku mengaku telah mengoperasikan gudang penimbunan selama dua tahun.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp105,4 miliar.
Adapun terkait megakorupsi tatakelola minyak mentah Pertamina, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka.
Kesembilan tersangka tersebut adalah:
• Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
• Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
• Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
• Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping
• Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.