Kasus Korupsi

Tak Hanya Kasus Megakorupsi, Pegawai Pertamina Diduga Terlibat Penyelewengan BBM di Sultra

Oknum pegawai Pertamina Patra Niaga tidak hanya diduga terlibat dalam kasus Megakorupsi. Tetapi diduga juga terlibat penyelewengan di Sultra.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
UNGKAP DUGAAN PENYELEWENGAN: Dirtipidter Bareskrim Pol. Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025). (Sumber: Shela Octavia/Kompas.com) 

TRIBUNJAMBI.COM - Oknum pegawai Pertamina Patra Niaga tidak hanya diduga terlibat dalam kasus Megakorupsi. Tetapi diduga juga terlibat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Sulawesi Tenggara

Informasi tersebut diungkapkan polisi dalam rilis di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Kasus tersebut diungkapkan usai geger megakorupsi Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Direktur tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menyatakan, dugaan penyelewengan BBM subsidi di Sultra terungkap usai aparat menyidik penyelewengan biosolar subsidi yang dilaporkan pada November 2024.

“Oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga diduga memberikan bantuan melakukan penebusan kepada PT Pertamina untuk BBM jenis Biosolar,” kata Brigjen Nunung.

Nunung menyampaikan, BBM subsidi hanya bisa diakses oleh pihak SPBU dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) melalui ID khusus MyPertamina.

“Pemilik SPBU atau SPBN dengan menggunakan ID khusus yang terkoneksi dengan MyPertamina melakukan transfer guna penebusan BBM bersubsidi ke PT Pertamina Patra Niaga atau PPN,” kata Nunung.

Baca juga: Eks Menteri ESDM Bongkar 3 Celah Korupsi di Pertamina: Modus Lama, Pemain Baru

Baca juga: Ulah Ahok Koar-koar Soal Bobrok Pertamina Disindir Hotman Paris: Munafik Kau, Kenapa Baru Sekarang?

Pihak kepolisian tidak merinci penebusan ke PT Pertamina Patra Niaga dilakukan oleh pegawai bersangkutan.

Polisi menekankan penyelewengan dilakukan pihak swasta, bukan SPBU yang dikelola Pertamina.

Nunung menyebut, terdapat tiga orang lain yang diduga terlibat penyelewengan BBM subsidi di Sultra.

Mereka berinisial BK selaku pemilik gudang penimbunan, A selaku pemilik SPBN di Poleang Tenggara, dan T pemilik mobil tangki.

Penyelewengan dilakukan dengan menimbun BBM subsidi di gudang penimbunan.

BBM subsidi tersebut seharusnya didistribusikan ke SPBN Poleang Tenggara, Kolaka.

“BBM subsidi ini dijual kembali dengan harga solar industri atau non-subsidi kepada para penambang dan juga dijual kepada kapal tug boat atau kapal tongkang,” kata Nunung.

BBM subsidi yang ditimbun kemudian dijual dengan keuntungan hingga Rp12.550 per liter.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved