Kasus Korupsi
Eks Menteri ESDM Bongkar 3 Celah Korupsi di Pertamina: Modus Lama, Pemain Baru
Tiga celah modus dugaan korupsi di Pertamina diungkap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Akibatnya, minyak mentah bagian negara dijual ke luar negeri (ekspor), sementara kebutuhan dalam negeri dipenuhi dengan impor yang dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga dengan harga lebih tinggi.
Kemudian, hasil penyidikan mengungkap adanya permufakatan jahat (mens rea) antara penyelenggara negara (tersangka SDS, AP, RS, dan YF) bersama broker (tersangka MKAR, DW, dan GRJ) sebelum tender dilaksanakan.
Kesepakatan harga sudah diatur sejak awal untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Baca juga: Band Sukatani Akui Ada Intimidasi: Pemeriksaan Etik dan Pidana Wajib Dilakukan Polisi yang Melanggar
"Dalam praktiknya, para tersangka melakukan pengaturan harga dan pemenangan tender dengan cara yang tidak sah. Ini adalah indikasi kuat adanya korupsi yang terstruktur dan sistematis," ungkap Qohar.
Adapun total kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian sebagai berikut; kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 Rp126 triliun, kerugian pemberian subsidi tahun 2023 Rp21 triliun.
"Kerugian ini sangat besar dan berdampak langsung terhadap keuangan negara serta masyarakat luas.
Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam skema ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam perkara ini.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Qohar menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam perkara ini.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jembatan Bailey Akan Dipasang untuk Sambung Jalan Jambi-Sumbar yang Putus Akibat Ambles ke Sungai
Baca juga: Kronologi Air Sungai Tukum Bungo Bikin Jalan Jambi-Sumbar Ambles 10 Meter, 1 Rumah Masuk Sungai
Baca juga: Band Sukatani Akui Ada Intimidasi: Pemeriksaan Etik dan Pidana Wajib Dilakukan Polisi yang Melanggar
Baca juga: Download Minecraft APK Update 2025 V1.21.70.20: Diamond Unlimited dan Semua Item Terbuka
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/07112024-pertamina.jpg)