Kamis, 4 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kasus Korupsi

Eks Menteri ESDM Bongkar 3 Celah Korupsi di Pertamina: Modus Lama, Pemain Baru

Tiga celah modus dugaan korupsi di Pertamina diungkap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said.

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Shutterstock
Ilustrasi logo Pertamina - Tiga modus dugaan korupsi di Pertamina diungkap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berlangsung dari 2018 hingga 2023. 

Kasus ini melibatkan sejumlah petinggi Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, serta beberapa pejabat lainnya. 

Dalam perhitungan sementara, kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun pada tahun 2023. 

Menurut keterangan Kejaksaan Agung, PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan praktik pembelian Pertalite yang kemudian di-blend menjadi Pertamax. 

Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah. 

"Kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92," demikian bunyi keterangan Kejaksaan Agung yang dilansir pada Selasa (25/2/2025).

Baca juga: Harga BBM di SPBU Pertamina per 1 Maret 2025, Dexlite dan Pertamina Dex Turun

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan Tim Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketujuh tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, serta penyitaan 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik.

"Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, kami menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Oleh karena itu, kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (24/2) malam.

Adapun ketujuh tersangka tersebut, yakni RS sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; AP dan VP sebagai Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; MKAR sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta GRJ sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Qohar menjelaskan dalam kurun waktu 2018 hingga 2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan dari dalam negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RS, SDS, dan AP diduga melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan readiness/produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap dan pemenuhan kebutuhan minyak mentah lebih banyak dilakukan melalui impor.

"Kami menemukan adanya dugaan rekayasa dalam pengambilan keputusan di internal perusahaan, yang bertujuan untuk menciptakan alasan bagi impor minyak mentah dan produk kilang. Ini adalah tindakan yang jelas merugikan negara," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, serta penyitaan 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik, ditemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Saat produksi kilang sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS pun sengaja ditolak dengan berbagai alasan, termasuk alasan harga dan spesifikasi minyak.

Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved